• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Menteri Ketenagakerjaan Izinkan Upah Boleh Dipangkas 25 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?

2 minggu ago
in Ekonomi dan Bisnis, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Menaker-Ida-Fauziah

Foto: Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan terkait Permenaker Upah Minimum 2023. (Dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Diam-diam, aturan yang merugikan buruh mulai diberlakukan. Termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Industri Padat Karya Beriorientasi Ekspor yang Terdampak Perekonomian Global.

Dalam beleid ini, Kemenaker memberikan karpet merah kepada eksportir untuk memangkas upah buruh hingga 25 persen. Tentu saja, ini merugikan buruh. Ketika harga barang masih mahal, mereka bukannya dapat tambahan penghasilan, tapi upahnya disunat.

RelatedPosts

Arteria-Dahlan

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 2 minggu
Arya-Sinulingga

Arya Sinulingga: Kita Harus Siap Dikucilkan dari Sepakbola Dunia

ago 2 minggu
RUU-Kesehatan

RUU Kesehatan Jamin Warga Indonesia Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat

ago 2 minggu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, penerbitan aturan tersebut sebagai respons atas dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.

“Data BPS mencatat, nilai ekspor Indonesia turun 4,15 persen pada Februari 2023 menjadi 21,4 miliar dolar AS, dibandingkan Januari 2023. Penurunan ini cukup signifikan dalam enam bulan terakhir, sejak September 2022,” paparnya, Jakarta, Jumat (17/3).

Memang tidak semua eksportir diperkenankan memangkas upah buruh hingga 25 persen. Berdasarkan pasal 3 Permenaker 5 Tahun 2023 ayat 1, ada beberapa syarat. Yakni, industri tersebut memiliki pekerja minimal 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi minimal 15 persen; produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara AS dan Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Sementara dalam ayat 2 pasal 3, mengatur jenis perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang bisa memangkas upah. Yakni, industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.

Dalam beleid tersebut, penyesuaian upah bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan itu dibuat secara tertulis dan dilaporkan ke dinas tenaga kerja (disnaker) setempat. Selain kesepakatan, Indah menjelaskan pengusaha ekspor yang akan memangkas upah pekerjanya harus menunjukkan bukti surat permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa.

Selain itu, bukti penurunan permintaan ekspor juga harus ditunjukkan. “Ada juga nanti takutnya ada perusahaan memanfaatkan Permenaker ini. Itu udah kita kunci di pasal 3. Pasal 3 Permenaker ini intinya pada bukti-bukti keuangan,” ujar Indah. (inilah/pel/d2)

Tags: buruheksportirMenteri KetenagakerjaanPermenakerPHI & Jamsosupah buruh
Previous Post

Pantai Romantis Sergai, Destinasi Favorit Bersama Keluarga

Next Post

Pembelian Solar Capai 81 Ribu Transaksi Selama Penerapan Subsidi Tepat

Related Posts

Arteria-Dahlan
Indonesia Hari Ini

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 2 minggu
Arya-Sinulingga
Indonesia Hari Ini

Arya Sinulingga: Kita Harus Siap Dikucilkan dari Sepakbola Dunia

ago 2 minggu
RUU-Kesehatan
Indonesia Hari Ini

RUU Kesehatan Jamin Warga Indonesia Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat

ago 2 minggu
Mahfud-MD
Fokus Redaksi

Mahfud MD: Saya Tidak Mau Diinterupsi!

ago 2 minggu
THR
Indonesia Hari Ini

Aturan Lengkap Pencairan THR 2023 Bagi Pekerja Swasta

ago 2 minggu
Tito-Karnavian
Indonesia Hari Ini

Mendagri Tegaskan Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Berlaku Bagi Pejabat dan ASN

ago 2 minggu
Next Post
Pembelian Solar Capai 81 Ribu Transaksi Selama Penerapan Subsidi Tepat

Pembelian Solar Capai 81 Ribu Transaksi Selama Penerapan Subsidi Tepat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4070 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154897 shares
    Share 61959 Tweet 38724

Recent News

Arteria-Dahlan

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 2 minggu
Kompor-Nagita-Slavina

Seharga Mobil, Intip Kompor Rp1 Miliar Nagita Slavina di Rumah Barunya!

ago 2 minggu
Erick-Thohir

Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

ago 2 minggu
Desain Kamar Tidur Minimalis 3x3, Cantik dan Super Nyaman

Desain Kamar Tidur Minimalis 3×3, Cantik dan Super Nyaman

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Arteria-Dahlan

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 2 minggu
Kompor-Nagita-Slavina

Seharga Mobil, Intip Kompor Rp1 Miliar Nagita Slavina di Rumah Barunya!

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.