MEDAN, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padang Lawas (Palas). Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalisasikan pemerintahan di Pemkab Palas.
Dilihat Waspada Online, Kamis (9/3), surat bernomor : 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, dengan arahan bersifat segera.
Dalam surat itu, Mendagri menjelaskan alasan pengaktifan kembali TSO menjadi Bupati Palas yang sebelumnya dinonaktifkan karena berhalangan (Sakit). Disebutkan, merujuk pada surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo yang menyatakan bahwa TSO sehat.
Surat itu dikeluarkan tanggal 15 November 2022 dengan nomor: 192/HS/RSCM-K/XI/2022. Lalu kemudian hasil pemeriksaan fungsi luhur keluar pada tanggal 1 Desember 2022 pada pusat pelayanan terpadu saraf. Tulang belakang dan otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
“Berkenaan dengan hal tersebut maka Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaran pemerintah di Kabupaten Palas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum dalam surat Mendagri itu.
Dalam surat itu, ditegaskan Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubsu Edy Rahmayadi diminta agar segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara Pemkab Palas serta melaporkan pelaksanaanya kepada Mendagri.
Dalam surat itu juga terlihat bahwa surat perintah Mendagri ini sudah diterima Pemprov Sumut tanggal Maret 2023. Sedangkan untuk tembusannya disampaikan kepada Bupati Padang Lawas, Wakil Bupati Palas Zarnawi Pasaribu, yang saat ini menjabat Bupati Palas dan Ketua DPRD Palas.
“Diminta kepada Gubernur Edy melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas, serta melaporkan pelaksanaanya pada Mendagri,” bunyi surat dari Mendagri Tito. (wol/man/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post