MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti bermain judi slot, terdakwa Supandi alias Oko (29) warga Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung dihukum satu tahun penjara di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/3).
Dalam amar putusan hakim yang diketuai Ulina Marbun, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Supandi terbukti melanggar Pasal 1 ke 2e KUHP.
“Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata cara,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Namun, baik jaksa penuntut maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan jaksa di persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar saat “kibus” memberitahukan informasi ke polisi bahwa ada praktek judi online di seputaran Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya praktik perjudian game judi online. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post