JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menegaskan pemerintah menjamin pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan dalam dialog Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (8/3/2023) malam.
“Ya, pemerintah menjamin untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemiilu itu, karena tidak cukup dengan hukum ini, masyarakat juga supaya melakukan gerakan-gerakan politik yang sehat secara demokratis,” tuturnya dalam dialog Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (8/3) malam.
Dalam dialog itu, Mahfud juga mengajak KPU untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu 20024 sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dijdwalkan.
“Kita akan mengatakan, ayo KPU dan pemerintah, kita siapkan terus pemilu ini sesuai dengan tahapan-tahapan,” tegasnya.
“Baik rencana administratifnya maupun tahapan pembangunan gedung-gedung dan tahapan pencairan uangnya yang sudah disediakan oleh pemerintah, kita laksanakan sesuai jadwal yang ditentukan,” imbuhnya.
Mengenai proses hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, Mahfud menyebut biarkan berjalan.
“Proses hukum biar berjalan, biar Mahkamah Agung mengembalikan dari kotak yang salah ke kotak yang benar, dari kotak perdata supaya dipindahkan lagi ke kotak tata negara,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat KPU.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu sejak putusan dibacakan.
“Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,”
Sedangkan Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifil Atjo, menyebut dalam bahasa putusan adalah menunda tahapan, bukan menunda pemilu seperti yang ramai diperbincangkan.
“Kami tak mengartikan seperti itu (penundaan pemilu),” kata Atjo, Kamis (2/3).
Menurut Atjo, dia tidak bisa mengomentari putusan hakim tersebut dan mempersilakan media mengartikan sendiri.
“Jadi silakan rekan-rekan media mengartikan itu. Tapi bahasa putusan seperti itu ya, menunda tahapan,” ucapnya. (wol/kompostv/ryan/d2)
Discussion about this post