MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Khaidir Nasution, terkait kasus korupsi Sertifikat Milik Transmigran.
Diketahui bahwa vonis MA itu membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Muhammad Khaidir Nasution. Menurut hakim, ia tidak terbukti melakukan korupsi dengan menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.
“Iya bang, MA mengabulkan permohonan Kasasi kita. Dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan kurungan,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (15/3).
Diungkapkan, sebelumnya dalam persidangan jaksa penuntut umum menuntut Muhammad Khaidir dengan pidana penjara tiga tahun. Namun, hakim menjatuhkan vonis bebas. “Karena alasan itu, kita kemarin mengajukan upaya hukum kasasi ke MA,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Daniel Barus menuntut terdakwa Muhammad Khaidir Nasution selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 10 huruf a Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan JPU Daniel Barus yang tidak terbukti itu, bahwa hasil pencocokkan KTP/Kartu Keluarga dengan Peta Rancang Kapling yang dikerjakan oleh M Nur dan Sulaiman berjumlah ± 30 pemohon/transmigran. Selanjutnya, pencocokkan berikutnya diambil alih oleh terdakwa dengan alasan diperintahkan Yuharnel.
Pencocokan KTP/Kartu Keluarga secara bertahap mencapai 648 permohonan dan diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tanah A yang dipimpin terdakwa. Kemudian, Tim Pemeriksa Tanah A melakukan survey ke lapangan (verifikasi).
“Guna mendapatkan daftar tanah yang berisikan nomor subjek hak, nama bidang tanah, nomor peta bidang tanah, nomor identifikasi bidang, lembah peta bidang tanah, serta luas tanah yang disesuaikan dengan di peta dan lalu diterbitkan surat ukur,” ujar JPU.
Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madina Nomor:01-520.1-02.18-TRANS-2009 tertanggal 10 September 2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Holil dkk (216 orang) di Kabupaten Madina, diketahui jika yang menerima Hak Atas Tanah setelah lolos dari hasil survey dan verifikasi sebanyak 648 bidang.
Namun, jumlah keseluruhan sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa kepada kepada transmigran yang berhak hanya 512 sertifikat. “Dengan rincian, penyerahan pertama sebanyak 202, kedua 194 dan ketiga sebanyak 116 dari total 648 sertifikat yang seharusnya diserahkan,” cetus Daniel Barus.
Akibat perbuatan terdakwa menggelapkan atau enggan menyerahkan 136 sertifikat, membuat transmigran tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Sehingga saat ini tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post