• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

LIPPSU Nilai Kapolda Sumut Tak Jalankan Perintah Mabes Belum Keluarkan SP3 DPO Amrick Singh

3 bulan ago
in Medan
A A
0
LIPPSU Nilai Kapolda Sumut Tak Jalankan Perintah Mabes Belum Keluarkan SP3 DPO Amrick Singh

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Ari Sinik. (ist)

25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, dinilai menantang Mabes Polri karena tidak menjalankan perintah pemberhentian (SP3) daftar pencarian orang (DPO) terhadap Amrick Singh.

Demikian hal itu diungkapkan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPSSU), Ari Sinik, Selasa (14/3).

RelatedPosts

Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 3 bulan
Jukir-Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 3 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 3 bulan

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan Karo Wassidik Mabes Polri yang ditandatangani Brigjen Pol Iwan Kurniawan, adalah perintah yang harus dipatuhi oleh Kapolda Sumut.

“Tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian orang dari Polda Sumut merupakan bentuk pembangkangan. Ini sama saja dengan menantang Mabes Polri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan dengan tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian dari Polda Sumut, Mabes Polri harus memberikan sanksi kepada Irjen Panca sebagai pucuk pimpinan di Polda Sumut.

Seperti diketahui, hingga kini Amrick Singh selaku terlapor terkait dugaan penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut Tanggal 15 April 2021, belum menerima surat penghentian pencarian dari Polda Sumatera Utara

Padahal Bareskrim Polri telah menghentikan (SP3) laporan pengaduan dari Bijaksana Ginting yang melaporkan Amrick Singh tersebut.

Surat Bareskrim itu dikeluarkan pada 10 Februari 2023, setelah dilakuan gelar perkara khusus terhadap laporan dari Bijaksana Ginting.

“Bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” tulis surat Bareskrim tersebut, yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan.

Dalam surat juga tertera, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Penyidikk untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut Tanggal 15 April 2021.

“Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara,” tutupnya dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Amrick Singh telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan Polda Sumut sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Amrick Singh sejak tertanggal 23 Desember 2022.(wol/lvz/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: amrick singhAri SinikBareskrim PolriBrigjen Pol Iwan KurniawanDPO PenggelapanIrjen Pol RZ Panca Putra SimanjuntakKapolda SumutKarowassidik Bareskrim PolriLembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara LIPSSUmabes polriPolda Sumut
Previous Post

Inilah 24 Peserta Piala Dunia U-20 2023

Next Post

Lantamal-I Gagalkan Penyelundupan Sabu 36 Kg di Perairan Aceh

Related Posts

Eko-Prasetyo
Indonesia Hari Ini

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 3 bulan
Jukir-Medan
Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 3 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT
Medan

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 3 bulan
OJEK-ONLINE-CABULI-SISWI-SMP
Medan

Pengendara Ojek Online Ditangkap Cabuli Siswi SMP

ago 3 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kawanan Geng Motor, Kejati RJ, dan Razia Hiburan Malam

ago 3 bulan
Angin-Puting-Beliung-di-Mabar-Hilir
Fokus Redaksi

Diterjang Angin Puting Beliung, Ratusan Rumah Warga di Mabar Hilir Rusak

ago 3 bulan
Next Post
Lantamal-I Gagalkan Penyelundupan Sabu 36 Kg di Perairan Aceh

Lantamal-I Gagalkan Penyelundupan Sabu 36 Kg di Perairan Aceh

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170513 shares
    Share 68205 Tweet 42628
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    308 shares
    Share 123 Tweet 77
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Kepala dan Sekretaris Desa di Samosir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes 2021

    100 shares
    Share 40 Tweet 25

Recent News

JOKOWI

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

ago 3 bulan
Mahfud-MD

Mahfud MD Bilang Begini ke Anies Baswedan, Soal Upaya Jegal-menjegal

ago 3 bulan
Thailand-Open

Thailand Open 2023: Peluang Perang Saudara Terbuka Lebar

ago 3 bulan
JOKOWI

Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Pemerintah Bisa Berganti, Tapi Pejuang Tak Boleh Berhenti

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

JOKOWI

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

ago 3 bulan
Mahfud-MD

Mahfud MD Bilang Begini ke Anies Baswedan, Soal Upaya Jegal-menjegal

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.