MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar jaksa dan hakim mengusut tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terdakwa Joni alias Apin BK.
Hal itu dikatakan langsung oleh Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (1/3).
Dikatakannya bahwa kalau perkara TPPU Apin BK tidak diusut secara tuntas dikhawatirkan dengan uang-uang yang belum terdeteksi akan menjadi modal untuk mengulangi perbuatan tindak pidana judi Online.
“Jaksa dan hakim harus keras terhadap persoalan TPPUnya. Dan segera dilakukan penyitaan keseluruhannya agar tidak disalahgunakan antek-antek Apin BK yang lain,” tegasnya.
Ali juga berharap majelis hakim dan jaksa juga serius menangani kasus judi online Apin BK. Apalagi ini bukan judi kecil.
“Kapolda sampai turun tangan untuk kasus ini. Jadi jangan menyia-nyiakan kerja keras masyarakat khususnya Polda Sumut yang sudah mengungkapkan dan menangkap Apin BK,” pintanya.
Wakil Direktur LBH Medan itu juga mengatakan bahwa akibat judi online ini banyak masyarakat yang menjadi korban. Terlihat dari jumlah uang yang dihasilkan.
Karena itu Ali berharap agar jaksa dan hakim dapat bersikap adil dalam memutuskan perkara Apin BK agar tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.
Ali juga meminta agar Polda Sumut mengusut tuntas dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Apin BK.
“Harapannya Apin BK dituntut secara maksimal dan dari anggota Apin BK yang sudah diadili dapat menjadi alat bukti bagi jaksa untuk menjerat, memastikan agar Apin BK bisa dihukum oleh majelis hakim. Apalagi ada barang bukti seperti server judi online, uang dan barang bukti lainnya,” pungkas Ali.
Diketahui bahwa saat ini Apin BK sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain Apin BK 15 anak buahnya juga sedang diadili dalam berkas terpisah.
Sementara Jonni alias Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post