JAKARTA, Waspada.co.id – Surat edaran yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat menggelar buka puasa bersama (bukber) mendapat kritikan dari kalangan masyarakat di Indonesia.
Adanya kritikan dari masyarakat itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara tentang surat edaran dari Presiden Jokowi yang melarang buka bersama bagi para menteri, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga.
Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk demokrasi karena memungkinkan masyarakat menilai atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Terkait tudingan pemerintah disebut terlalu mengintervensi masyarakat soal buka bersama, Mahfud menyebutkan kritik, pro, dan kontra, akan selalu ada dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
“Enggak apa-apa, terima kasih. Sebagai kritik harus selalu ada yang seperti itu. Itu namanya demokrasi. Artinya orang Islam merasa memiliki Indonesia ini,” katanya dalam acara “Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia” di Jakarta, Sabtu (25/3).
Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada kemungkinan Presiden Jokowi mencabut larangan buka bersama itu, Mahfud mengaku belum mendengarnya.
Mahfud menuturkan jika memang masyarakat ingin larangan buka bersama itu dicabut, prosesnya mudah bagi Presiden Jokowi. Sebab, larangan itu hanya dituangkan melalui surat edaran (SE). Artinya, mekanismenya sangat mudah bagi presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta semua menteri dan kepala lembaga untuk tidak mengadakan buka puasa bersama sepanjang bulan Ramadan tahun ini. Ada tiga poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait larangan kegiatan buka bersama bagi pejabat tersebut.
Pertama, karena penanganan Covid-19 yang saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. “Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat edaran tersebut.(wol/lvz/kompas tv/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post