• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KY akan Periksa Panitera PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat

Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (HO)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) soal putusan penundaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Komisioner KY Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito menyampaikan, pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Jakpus masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. KY terlebih dahulu mesti menemukan dugaan pelanggaran KEPPH lewat pemeriksaan saksi, diantaranya panitera PN Jakpus.

RelatedPosts

PLN-Sumut

Sinergi PLN KSDA Sumut Komitmen Terangi Negeri

ago 3 bulan
JUob-Fair-Mini-Medan-2

Job Fair Mini Medan Barat Diserbu 1.165 Pelamar Kerja

ago 3 bulan
Nurul-Hasanuddin

Ekspor Sumut Menurut Sebesar 23,33 Persen

ago 3 bulan

“Pemeriksaan saksi itu bisa saja hakim lain yang tahu, panitera atau siapa saja yang tahu tentang putusan itu. Kalau pemeriksaan saksi arahnya dugaan pelanggaran etiknya ada baru nanti kita periksa hakimnya setelah sidang panel,” kata Joko, di Jakarta, Minggu (5/3).

Joko menjamin KY bekerja menggunakan kewenangan yang dimiliki. Ia menjamin KY tak mendiamkan kekhawatiran masyarakat soal putusan penundaan pemilu.

“Kami sudah mulai mendalami terkait putusan itu. Ada nggak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis hakim, tidak bisa langsung panggil Majelis Hakim,” ujar Joko.

Joko merujuk Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat. Pemeriksaan terhadap hakim sebagai terlapor bisa dilakukan ketika sudah ada dugaan pelanggaran KEPPH.

“Mestinya meski enggak ada pelaporan (masyarakat), KY secara investigasi mandiri bisa lakukan tahapan-tahapan pendalaman, setelah itu kalau ada dugaan (pelanggaran KEPPH) dibawa ke panel lalu ke pleno,” ucap Joko.

Ketika KY sudah punya dasar kuat berupa dugaan pelanggaran KEPPH, maka hakim yang bersangkutan dapat dimintai keterangan. Pemanggilan ini pun mesti diketahui oleh ketua PN bersangkutan.

“Kalau pemanggilan nanti surat ditujukan ke (hakim) yang bersangkutan ditembuskan kepada ketua PN. Ketua PN harus tahu selaku pimpinan instansi,” ujar Joko.

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (2/3). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3).

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas. Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. (wol/republika/man/d2)

Tags: Komisi YudisialPanitera PN JakselPartai PrimaPemilu 2024 DitundaPenundaan PemiluPN Jaksel
Previous Post

Ganjar Pranowo Sowan ke Tuan Guru Babussalam Langkat

Next Post

Hasyim Bantah Mobil Innova Reborn Abu-abu Kendaraan Dinas

Related Posts

PLN-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi PLN KSDA Sumut Komitmen Terangi Negeri

ago 3 bulan
JUob-Fair-Mini-Medan-2
Ekonomi dan Bisnis

Job Fair Mini Medan Barat Diserbu 1.165 Pelamar Kerja

ago 3 bulan
Nurul-Hasanuddin
Ekonomi dan Bisnis

Ekspor Sumut Menurut Sebesar 23,33 Persen

ago 3 bulan
Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023
Ekonomi dan Bisnis

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

ago 3 bulan
KPU Enggan Ungkap Nama-nama Caleg Psikopat di Pileg 2024
Indonesia Hari Ini

KPU Enggan Ungkap Nama-nama Caleg Psikopat di Pileg 2024

ago 3 bulan
Edy-Rahmayadi-Gerindra
Pemilu

Gerindra Disebut Tidak Lirik Edy Rahmayadi Jadi Balon Gubsu Dinilai Hanya Pendapat Pribadi

ago 3 bulan
Next Post
Hasyim-SE

Hasyim Bantah Mobil Innova Reborn Abu-abu Kendaraan Dinas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171961 shares
    Share 68784 Tweet 42990
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    209 shares
    Share 84 Tweet 52

Recent News

GenRe-Sumatera-Utara

Forum GenRe Sumatera Utara 2022 Sosialisasi Gerakan Anti Narkoba

ago 3 bulan
Susanti

dr Susanti Apresiasi Abdul Rahim Lubis, Peraih Terbaik 2 di Ajang STQH Sumut

ago 3 bulan
Kejari-Tapsel-

Demo Kejagung, Mahasiswa Minta Kejari Tapsel Dicopot dan Diperiksa

ago 3 bulan
Tersangka BS berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

GenRe-Sumatera-Utara

Forum GenRe Sumatera Utara 2022 Sosialisasi Gerakan Anti Narkoba

ago 3 bulan
Susanti

dr Susanti Apresiasi Abdul Rahim Lubis, Peraih Terbaik 2 di Ajang STQH Sumut

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.