MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir sabu 30 kilogram dan 8 ribu ekstasi, terdakwa Agus Salim (49) warga Kota Tanjung Balai, dihukum mati, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/3).
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” tegasnya.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang sebelumnya juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.
Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai.
Namun naasnya, lanjut Jaksa, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan Jermal Teluk Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaiki kapal terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kapal serta dan di lantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribu ekstasi.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post