MEDAN, Waspada.co.id – Masa mudik lebaran diprediksi akan meningkat di tahun ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) wanti-wanti maskapai penerbangan tidak asal menaikkan harga tiket pesawat atau kartel.
“Di mana merujuk dari arus mudik Lebaran 2022, hampir seluruh perusahaan penerbangan naikkan harga tiket pesawat di atas tarif batas atas,” tutur Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas, Senin (27/3).
Dikatakan, memang kalau untuk maskapai kemarin (Lebaran 2022) itu jika dari perhitungannya, masih di atas tarif batas atas.
“Bila pada arus mudik Lebaran tahun 2023 ini, polanya seperti itu. KPPU akan memanggil seluruh perusahaan penerbangan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, jika nanti harga sudah memang sudah tidak wajar lagi,” jelasnya.
KPPU mengingatkan kepada maskapai untuk tidak mencari keuntungan besar dalam momen arus mudik. Karena, harga tiket meroket dengan adanya indikasi kartel dan monopoli akan memicu dan menjadi indikator laju inflasi ikut mengalami kenaikan.
“Mereka bisa memaksimalkan keuntungannya itu. Kalau itu sebagai indikasi, karena akan kita tidak lanjuti,” jelas Ridho.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sudah jelas, melarang ada indikasi permainan dalam menentukan suatu harga.
“Supaya temuan kalau memang itu indikasinya, ada kesepakatan harga (kartel). Sudah pasti pelanggaran Undang-undang nomor 5. Tanpa harus kita buktikan itu, sudah bentuk pelanggaran atau memanfaatkan posisi monopolinya lah,” tandasnya.(wol/eko/d1)
Discussion about this post