• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Komnas HAM: Pembahasan RUU PPRT Wajib Libatkan Masyarakat

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
RUU-PPRT

Pembahasan RUU PPRT (MI)

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan atas RUU PPRT ini usai disetujui oleh mayoritas fraksi di Parlemen dalam rapat paripurna DPR RI.

Komnas HAM pada tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan dibutuhkan regulasi yang melindungi PRT dalam bentuk undang-undang.

RelatedPosts

TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 3 bulan
Ilustrasi-Gempa-Bumi

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 3 bulan
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tidak Berkaitan Dengan Politik

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate

ago 3 bulan

“Komnas HAM mengapresiasi pengambilan keputusan RUU PPRT sebagai RUU usul atau inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna Selasa 21 Maret 2023,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah yang dikutip, Rabu (22/3).

Anis memandang pengambilan keputusan tersebut merupakan langkah maju sekaligus bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan pada PRT. Sebab selama ini, Pemerintah kurang memberi perhatian terhadap nasib PRT yang haknya dilanggar majikan.

“PRT selama ini rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia,” ujar mantan aktivis Migrant Care itu.

Selain itu, Komnas HAM selanjutnya berharap agar proses pembahasan RUU PPRT antara DPR RI dengan pemerintah dilakukan secara terbuka. Komnas HAM menekankan pentingnya pelibatan unsur masyarakat sipil dan mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai referensi.

“Kami mendorong dalam pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia,” ucap Anis.

Berdasarkan data LSM JALA PRT sepanjang 2017-2022, terdokumentasikan setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semenamena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual.

Sedangkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2005-2022 mengidentifikasikan adanya 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Sementara itu, Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung sebanyak 29 kasus PRT periode tahun 2017-2022, dengan bentuk kekerasan yang beragam seperti kekerasan fisik hingga gaji yang tidak dibayar.

RUU PPRT sendiri sudah mandeg sepanjang 19 tahun. DPR RI yang sejak 2004 mengusulkan RUU PPRT sebagai inisiatif legislatif justru tak kunjung mengesahkannya dengan berbagai alasan. Kini, kita patut menunggu apakah RUU PPRT bakal segera disahkan atau menguap. (wol/republika/man/d2)

Tags: DPR RIkomnas hampembantu rumah tanggaRUU PPRT
Previous Post

Pakar Tak Sarankan Berbuka Puasa dengan Gorengan, Mengapa?

Next Post

KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Verifikasi Perbaikan Prima

Related Posts

TIKCET-COLDPLAY
Indonesia Hari Ini

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 3 bulan
Ilustrasi-Gempa-Bumi
Indonesia Hari Ini

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 3 bulan
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tidak Berkaitan Dengan Politik
Indonesia Hari Ini

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate

ago 3 bulan
Menko-Marves-Luhut
Indonesia Hari Ini

Dicecar Soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Begini Jawaban Luhut Binsar

ago 3 bulan
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Indonesia Hari Ini

KPK: 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2022

ago 3 bulan
Mahfud MD
Indonesia Hari Ini

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Ikutin Putusan MK

ago 3 bulan
Next Post
Mochammad-Afifuddin

KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Verifikasi Perbaikan Prima

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9788 shares
    Share 3915 Tweet 2447
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172598 shares
    Share 69039 Tweet 43150
  • Baca Sholawat Ummi 80 Kali pada Hari Jumat Diampuni Dosa-dosanya

    7168 shares
    Share 2867 Tweet 1792
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    370 shares
    Share 148 Tweet 93

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

ago 3 bulan
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 3 bulan
Ilustrasi-Gempa-Bumi

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

ago 3 bulan
BENZEMA

Tinggal di Negara Muslim Jadi Alasan Karim Benzema Gabung Al Ittihad

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

ago 3 bulan
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.