• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Kemendag Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor

2 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Kemendag Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor

foto: HO/biro humas kemendag

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Upaya melidungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas asal impor.

Kali ini, sebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3) kemarin.

RelatedPosts

Ilustrasi-Pencabulan

Kasus Asusila Anak di Parimo, Save The Children Indonesia Desak Pemerintah Usut Tuntas

ago 2 bulan
ilustrasi-Asusila

Perwira Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Asusila Anak di Parimo

ago 2 bulan
Ilustrasi sakit jantung

Resep Dari Dokter, Ini Tiga Cara Mengobati Pembengkakan Jantung

ago 2 bulan

Diketahui, pemusnahan dilakukan bersama-sama secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta Perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, mengungkapkan pemerintah mengutamakan menindak tegas dari hulu. Berdasarkan data dari KemenkopUKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31% pasar UMKM.

“Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan. Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi,” tuturnya melalui keterangan pers.

Berdasarkan Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.

“Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” katanya.

Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ruang lingkup pengawasan kegiatan perdagangan yaitu pengawasan perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan diatur dilakukan terhadap barang, pelaku usaha, dan pelaksanaan distribusi.

Ia menambahkan pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

Sebelumnya, Kemendag bersama dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya seperti Polri, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor,” tandasnya. (wol/eko/d1)

Tags: Industri TekstilkemendagPakaian bekas imporPemusnahan pakaian bekas
Previous Post

Kadin Sumut Dukung Pemulihan Ekonomi dan Siap Jalankan Program Ini

Next Post

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Goni

Related Posts

Ilustrasi-Pencabulan
Indonesia Hari Ini

Kasus Asusila Anak di Parimo, Save The Children Indonesia Desak Pemerintah Usut Tuntas

ago 2 bulan
ilustrasi-Asusila
Indonesia Hari Ini

Perwira Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Asusila Anak di Parimo

ago 2 bulan
Ilustrasi sakit jantung
Gaya Hidup

Resep Dari Dokter, Ini Tiga Cara Mengobati Pembengkakan Jantung

ago 2 bulan
RESEP-AYAM-KENTAKI
Gaya Hidup

Ini Resep dan Cara Buat Ayam Goreng ala McD

ago 2 bulan
Ilustrasi-Gempa2
Indonesia Hari Ini

Malam Ini! Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa M 5,1

ago 2 bulan
DENSUS-88
Indonesia Hari Ini

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris, Ini Lokasinya

ago 2 bulan
Next Post
Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Goni

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Goni

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3088 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171222 shares
    Share 68489 Tweet 42806
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62749 shares
    Share 25100 Tweet 15687
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11355 shares
    Share 4542 Tweet 2839
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    21414 shares
    Share 8566 Tweet 5354

Recent News

Ilustrasi-Pencabulan

Kasus Asusila Anak di Parimo, Save The Children Indonesia Desak Pemerintah Usut Tuntas

ago 2 bulan
ilustrasi-Asusila

Perwira Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Asusila Anak di Parimo

ago 2 bulan
Ilustrasi sakit jantung

Resep Dari Dokter, Ini Tiga Cara Mengobati Pembengkakan Jantung

ago 2 bulan
CITY

Arti Penting Gelar Liga Champions Bagi Josep Guardiola

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Pencabulan

Kasus Asusila Anak di Parimo, Save The Children Indonesia Desak Pemerintah Usut Tuntas

ago 2 bulan
ilustrasi-Asusila

Perwira Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Asusila Anak di Parimo

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.