MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu terkait dugaan korupsi bantuan mahasiswa Tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, membenarkan bahwa sudah memeriksa 25 saksi terkait laporan pungli di kampus tersebut.
“Laporannya pungli, dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan dan dilakukan klarifikasi ke pihak kampus,” jawab Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan ke 25 mahasiswa itu diperiksa untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait adanya pungli tersebut.
“Pengembangan dari informasi dan pengaduan sejumlah mahasiswa telah diklarifikasi. Saat ini proses pulbaket masih berjalan termasuk pihak kampus,” tegas Yos.
Diketahui, sejumlah 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu diperiksa terkait dugaan pungli pada bantuan mahasiswa tahun 2022. Mereka diperiksa pada pertengahan Februari 2023 lalu.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023.
Ke 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang diperiksa Kejatisu itu yakni, MA Ritonga, AG, MA, AN, WA, MAT, RF, AM, MSL, NE, FM, DK, S, RH, MDT, MRS, NMP, STND, MSPS, GS, NAP, JR, NS, DA, dan NC. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post