MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap adik tiri dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Imam Debiansyah Panjaitan, melakukan penganiayaan kepada adik tirinya.
Yos menuturkan Tersangka dikenai Pasal 335 ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya antara tersangka dengan korban (adik tiri) dan ibunya sepakat berdamai,” kata Yos A Tarigan, Rabu (1/3).
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka juga dimaafkan oleh adik-adiknya yang disampaikan secara daring (zoom) dari Kantor Kejari Labuhanbatu kepada tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
“Tersangka pada kesempatan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Yos.
Yos mengungkapkan alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan.
“Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post