SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Kejari Serdang Bedagai (Sergai) mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp287 lebih terhadap perkara tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai.
“Tim berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.722.626, dan nanti akan disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Sergai,” tutur Kajari Sergai M Amin melalui Kasi Pidsus M Akbar Sirait beserta tim penyidik saat menggelar konferensi pers, di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai, Rabu (29/3).
Akbar mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diperoleh dari terpidana Chairul Miftah Nasution, selaku pejabat PPK terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun anggaran (TA) 20219/2020 di KPUD Sergai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sergai TA 2019/2020.

Terpidana Chairul, lanjutnya, melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan pengembalian kerugian negara ini, terpidana Chairul Miftah Nasution yang saat ini sedang menjalani hukuman kemungkinan bisa mendapat pengurangan masa hukuman,” ujar Akbar.
Ia mengatakan, pengembalian kerugian negara ini nanti akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sergai.
“Nantinya akan kita serahkan ke Kasubbag Bin untuk selanjutnya akan disetorkan ke kas daerah Pemkab Sergai,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2019/2020 sebesar Rp.36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,2 miliar.
Ketiganya yakni, Darma Eka Subakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK, dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. (wol/rzk/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post