LANGKAT, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejari Langkat.
“Ini sebagai wujud dan bukti keseriusan kami menangani dan menyelesaikan kasus-kasus dan perkara tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Langkat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (30/3).
Sabri menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 55 perkara yang terdiri dari perkara Narkotika yakni ganja sebanyak 127,56 gram, sabu sebanyak 153,8 gram, dan ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat 4,27 gram.
“Kemudian, perkara oharda sebanyak 34 perkara dan Perkara kamtibum sebanyak 14 perkara,” katanya.
Dikatakan Sabri, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang amarnya memutuskan atau memerintahkan agar memusnahkan barang bukti tersebut.
“Oleh karena itu, Kejari Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ucapnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut, kata Sabri, maka tentunya pihak Kejari Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan menurut UU sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post