• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kejagung Tegaskan Kasus Mario Dandy Tidak Layak Pakai “Restorative Justice”

2 minggu ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kejagung Tegaskan Kasus Mario Dandy Tidak Layak Pakai "Restorative Justice"

Kejagung Tegaskan Kasus Mario Dandy Tidak Layak Pakai "Restorative Justice" (foto istimewa)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Sebab tindakan Mario Dandy termasuk penganiayaan berat.

Dijelaskan, perbuatan para pelaku penganiayaan David tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.

RelatedPosts

Jokowi

Jokowi Hanya Bisa Terdiam Saat Tahu Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

ago 2 minggu
Sekjen-PDIP-Hasto

RI Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Sekjen PDIP: Ini Pelajaran Berharga

ago 2 minggu
Hutama-Karya

62 Tahun HKI Konsisten Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia

ago 2 minggu

“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Sabtu (18/3).

Namun, Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Ketut.

Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum.

Saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap Davidl, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15). Awal mula penganiayaan karena Mario marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.(wol/kompas/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: AgDavid OzoraKajati DKIkejagungKetut SumedanaMario DandypenganiayaanPolda Metro jayarestorative justiceShane Lukas
Previous Post

Kualifikasi Euro 2024: Timnas Italia Panggil Tiga Pemain Debutan

Next Post

Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

Related Posts

Jokowi
Indonesia Hari Ini

Jokowi Hanya Bisa Terdiam Saat Tahu Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

ago 2 minggu
Sekjen-PDIP-Hasto
Indonesia Hari Ini

RI Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Sekjen PDIP: Ini Pelajaran Berharga

ago 2 minggu
Hutama-Karya
Ekonomi dan Bisnis

62 Tahun HKI Konsisten Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia

ago 2 minggu
Sutrisno-Pangaribuan
Nasional

Kader PDIP: Penolakan Timnas Israel Bentuk Komitmen Dukungan Perjuangan Palestina

ago 2 minggu
Gunawan-Benjamin
Ekonomi dan Bisnis

Realisasi Prediksi Deflasi Pada Maret Bukan Kabar Baik

ago 2 minggu
LPEI-Berdayakan-Pengrajin-Rotan
Ekonomi dan Bisnis

LPEI Berdayakan 6.000 Pengrajin Rotan

ago 2 minggu
Next Post
Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4160 shares
    Share 1664 Tweet 1040
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155039 shares
    Share 62016 Tweet 38760
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2065 shares
    Share 826 Tweet 516

Recent News

Polda-Sumut-Gerebek-Monza

Polda Sumut Gerebek Ruko di Perumnas Simalingkar, 260 Bal Pakaian Bekas Diamankan

ago 2 minggu
Ketua-Ombudsman-Perwakilan-Sumatera-Utara,-Abyadi-Siregar

Ombudsman Harapkan Korban Penggelapan Pajak di Samosir Tak Diwajibkan Bayar Denda dan Pajak Pokok

ago 2 minggu
Sunatan-Massal

Momentum Ramadhan, 200 Anak Ikuti Sunatan Massal

ago 2 minggu
Jukir-Liar-Di-Medan-Baru

Polsek Medan Baru Amankan Jukir Liar Paksa Minta Uang Parkir

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polda-Sumut-Gerebek-Monza

Polda Sumut Gerebek Ruko di Perumnas Simalingkar, 260 Bal Pakaian Bekas Diamankan

ago 2 minggu
Ketua-Ombudsman-Perwakilan-Sumatera-Utara,-Abyadi-Siregar

Ombudsman Harapkan Korban Penggelapan Pajak di Samosir Tak Diwajibkan Bayar Denda dan Pajak Pokok

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.