JAKARTA, Waspada.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Sebab tindakan Mario Dandy termasuk penganiayaan berat.
Dijelaskan, perbuatan para pelaku penganiayaan David tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.
“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Sabtu (18/3).
Namun, Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.
“Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Ketut.
Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum.
Saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap Davidl, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15). Awal mula penganiayaan karena Mario marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.(wol/kompas/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post