• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kasus Rafael Alun Bisa Dijerat dengan Pasal TPPU, Ini Penjelasan Pakar Hukum

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Pakar-hukum-pidana-Universitas-Padjajaran,-Prof-Romli-Atmasasmita

Foto: Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita (Ist)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita memberikan penjelasan terkait kasus harta tak wajar dan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Menurut dia, Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU berdasarkan sejumlah alat bukti. Hal tersebut juga diamini oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

RelatedPosts

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

ago 3 bulan
Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

ago 3 bulan
Trenggono Sebut Regulasi Hasil Sedimentasi dari Laut untuk Lindungi Ekosistem

Trenggono Sebut Regulasi Hasil Sedimentasi dari Laut untuk Lindungi Ekosistem

ago 3 bulan

“Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor,” kata Romli dalam keterangannya, Rabu (13/3).

Romli menjelaskan, TPPU dan tindak pidana korupsi adalah dua hal berbeda. Dia menjelaskan perbedaan dari TPPU dan Tipikor tersebut berdasarkan kerugian negara.

“Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Kedunya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara. Sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),” papar Romli.

Menurut Romli, pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu dilakukan. Sebab, untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.

“Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif.

Romli menegaskan, dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.

“Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU. Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status TSK, sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut penindakan perlu dilakukan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mahfud menegaskan TPPU harus ditindak lantaran ancaman pidananya lebih serius daripada korupsi.

“Ya bisa dong tindak pidana pencucian uang (TPPU), pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak,” kata Mahfud usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta.

Namun terkait penindakan TPPU tersebut, menurut Mahfud, merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku hanya bisa melihat ada tidaknya potensi pidana dari pejabat berharta fantastis yang tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai aparatur sipil negara.

“Itu kan urusan KPK ya. Kalau bidang saya akan saya langsung laksanakan tapi kan bukan bidang Kemenko Polhukam,” jelas dia.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan laporan transaksi mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo ke KPK dan Kemenkeu. Dalam laporan tersebut, PPATK menemukan mutasi dana Rp500 miliar dari transaksi periode 2019-2023.

Data mutasi ini ditarik dari dalam 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nilai transaksi yang dilaporkan PPATK kepada Kementerian Keuangan jumlahnya tidak besar.

“Transaksi yang nilainya antara Rp50 juta sampai Rp150 juta, kecil banget dibandingkan sekarang yang terbuka kepada publik,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut ada 4 surat dari PPATK yang diterima Kementerian Keuangan terkait Rafael Alun. Dalam surat tersebut, nilai transaksinya pun lebih kecil dari yang diungkap PPATK.

“4 surat menyangkut saudara RAT, 4 surat dari PPATK,” kata dia.

Selain itu, surat tersebut diterima Kementerian Keuangan pada tahun 2019. Bukan tahun 2013, sebagaimana yang pernah diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.

“Kasus ini disampaikan oleh Pak Mahfud sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019,” kata dia.(wol/merdeka/eko/d2)

Tags: Dirjen pajakkemenkeuMahmud MDRafael Alunsri mulyaniTerkini dan Terbaru 2023
Previous Post

Atlet Inkai Karang Taruna Belawan Peroleh Tiga Emas dan Satu Perak

Next Post

Dikenal Tajir, Livy Renata Simpan Kisah Sedih Kehidupan

Related Posts

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

ago 3 bulan
Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat
Indonesia Hari Ini

Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

ago 3 bulan
Trenggono Sebut Regulasi Hasil Sedimentasi dari Laut untuk Lindungi Ekosistem
Indonesia Hari Ini

Trenggono Sebut Regulasi Hasil Sedimentasi dari Laut untuk Lindungi Ekosistem

ago 3 bulan
Ketua-KPU-Hasyim-Asyari
Indonesia Hari Ini

KPU Akui tak Berikan Bawaslu Akses Data Lengkap Caleg, Ini Alasannya

ago 3 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Rawan Terkoreksi Pada Jumat (28/4)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Rawan Terkoreksi Pada Jumat (28/4)

ago 3 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 Per Gram, Kamis (8/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 Per Gram, Kamis (8/6)

ago 3 bulan
Next Post
Livy-Renata

Dikenal Tajir, Livy Renata Simpan Kisah Sedih Kehidupan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172107 shares
    Share 68843 Tweet 43027
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    325 shares
    Share 130 Tweet 81

Recent News

Dua Calhaj Kloter 16 Tunda Berangkat Haji, Ini Alasannya

Dua Calhaj Kloter 16 Tunda Berangkat Haji, Ini Alasannya

ago 3 bulan
Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

ago 3 bulan
Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

ago 3 bulan
Pelindo Regional 1 Belawan Hadiri FGD Sispro Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Pelindo Regional 1 Belawan Hadiri FGD Sispro Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Dua Calhaj Kloter 16 Tunda Berangkat Haji, Ini Alasannya

Dua Calhaj Kloter 16 Tunda Berangkat Haji, Ini Alasannya

ago 3 bulan
Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.