MEDAN, Waspada.co.id – Sidang judi online di Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan terdakwa Jonni alias Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3).
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting, menghadirkan dua orang saksi yaitu Kepala Dusun (Kadus) Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, M Sofyan dan Kepala Desa (Kades) Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Sementara berdasarkan pantauan Waspada Online di dalam ruang sidang, sudah terlihat dua saksi yang sudah hadir sembari menunggu mulainya persidangan.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Apin BK yang sudah hadir dan duduk dibangku masing-masing.
Namun untuk ketiga majelis hakimnya belum terlihat di dalam ruang sidang.
Semementara sebelumnya salah satu saksi Aulia mengungkapkan bahwa sebelum beroperasi di perumahan Cemara Asri. Judi online ini beroperasi di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.
“Omset naik, ruangan sempit jadi pindah ke Cemara Asri pada bulan April 2022,” ucap saksi Aulia dalam persidangan pekan lalu.
Saksi juga mengungkapkan kalau ia pernah bertemu dengan Apin BK saat pindah di perumahan Cemara Asri.
“Saat di Cemara Asri pernah lewat, dan memberi makanan,” ungkapnya.
Terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online,” kata jaksa Felix, Senin (13/2).
Lebih lanjut Jaksa menguraikan dakwaannya, untuk meningkatkan omset tersebut, pada bulan Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.
Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post