MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara dugaan asusila terhadap perawat Rumah Sakit Umum (RSU) Bina Kasih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Faisol, saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (21/3).
Dikatakan Faisol berkas perkara dugaan asusila dengan tersangka A (25) sudah dilimpahkan ke PN Medan untuk segera diadili.
Faisol menjelaskan, setelah melimpahkan berkas tersebut, selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang dari hakim yang menyidangkan perkara.
“Kemarin dilimpahkan bang. Selanjutnya jaksa nunggu jadwal sidang dari hakim,” pungkasnya.
Diketahui bahwa tersangka merupakan perawat Intensive Care Unit (ICU) di RSU Bina Kasih, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Tersangka tega melakukan perbuatan tercelanya terhadap korban E yang juga merupakan perawat di rumah sakit Bina Kasih.
“Saat itu saya lagi beresin ruang ICU, tiba-tiba dia datang dari belakang dan langsung meremas bagian intim saya. Saya berontak dengan menangkis tangannya sampai baju saya koyak bagian bawahnya, di situ saya mulai ketakutan dan pergi dari ruang ICU lalu pelaku mengejar dan menarik tangan saya untuk memaksa saya ke ruangan kosong, saya langsung melepaskan tangan saya dari genggaman tangannya dan saya segera meninggalkannya,” ujar korban saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (30/12).
Tidak terima dilecehkan seperti itu, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dan akhirnya tersangka ditangkap.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post