JAKARTA, Waspada.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara penganiayaan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah tahap satu.
Pernyataan itu buktikan dengan terbitnya surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16.
“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (25/3).
Ia menjelaskan berkas perkara kedua tersangka itu masih dalam proses penelitian pihak JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum.
“Sejauh ini tak ada kendala penyidikan,” jelasnya untuk berkas perkara tersangka lainnya AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3) lalu.
“Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3),” ujar Trunoyudo.
Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) malam Pukul 20.30 WIB di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menyebabkan korban D (17) harus dirawat insentif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta. (wol/lvz/republika/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post