MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan kondisi faktual Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal ini disampaikan menindaklanjuti surat Mendagri tanggal 2 Maret 2023, perihal optimalisasi penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Palas. Dalam surat yang disampaikan bernomor: 100.1.2/3264, Gubsu Edy menyampaian lima poin tantang kondisi Ali Sutan Harahap atau yang akran dipanggil TSO.
Dilihat Waspada Online, Senin (20/3). Pertama, dalam hal penetuan penilaian kondisi kesehatan seorang bupati maka secara medis akan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Rumah Sakit bersama Tim Medis yang ditunjuk serta didampingi oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Namun, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat berhak melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sebagaimana tertuang dalam undang-udang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 perihal pemilihan Gubernur dan kepala daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai persyaratan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kedua, upaya memastikan TSO dalam kondisi sehat dan mampu melaksanakan tugas pemerinatah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat telah memfasilitasi dengan menunjuk Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan dengan melibatkan Tim Dokter berdasarkan rekomendasi dari IDI Sumut, agar diperoleh hasil pemeriksaan kesehatan yang paripurna dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Ketiga, bahwa TSO tidak pernah mengindahkan arahan Gubernur sebagai Wakil Pemrintah Pusat untuk melakukan pengecekan kesehatan meskipun telah diminta secara resmi dan secara patut melalui surat pada tanggal 2 Juni 2022, 8 Juni 2022. Namun kemudian, TSO lebih memilih untuk melakukan pemeriksaan kesehatan selain pada rumah sakit yang ditunjuk. Tindakan TSO ini merupakan bentuk pengabaian arahan dari Mendagri dalam surat tanggal 26 Oktober 2022.
Keempat, TSO dapat melaksanakan tugas sebagai Bupati Palas apabila yang bersangkutan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit yang ditunjuk dam difasilitasi oleh Gubernur Sumut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Kelima, bahwa pada pertemuan tanggal 6 Februari 2023 diperoleh fakta bahwa TSO hanya mampu menyampaikan dan mengulang kata ‘iya’ dan ‘tidak’ atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi kesehatan belum pulih terlihat dari kemampuan TSO mencerna dan menjawab setiap pertanyaan.
“Atas pertimbangan hukum yang disampaikan dan kondisi faktual TSO sebagai Bupati Palas kiranya harus dapat dipastikan, bahwa bupati patut dan mampu melaksanakan serta bertanggungjawab secara hukum atas segala tindakan sebagai bupati,” bunyi dalam surat Gubsu Edy itu.
Edy juga menegaskan, dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penyelenggaran pemerintah daerah secara khusus Kabupaten Palas, bahwa Bupati wajib mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada Wakil Bupati Palas, sampai diperoleh informasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan valid atas kondisi kesehatan TSO.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, membenarkan perihal surat Gubernur Sumut kepada Mendagri itu.
“Iya benar, sudah dikirimkan kemarin itu,” ujar Basarin saat dikonfirmasi, Senin (20/3).
Basarin mengatakan surat Gubernur Sumut kepada Mendagri tersebut merupakan laporan Gubernur Sumut atas hasil pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di Palas, sebagaimana yang diminta Mendagri dalam surat tertanggal 2 Maret 2023 itu.
“Artinya Pak Gubernur Sumut selaku wakil pusat di daerah berdasarkan kewenangannya melaporkan kepada Pak Mendagri soal hasil pembinaan atas jalannya pemerintahan di Pemkab Palas sebagaimana yang ditugaskan Mendagri,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post