MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran pakaian dan sepatu bekas (Thrifting) impor di tanah air. Sebab, di satu sisi kebijakan tersebut akan mempertahankan keberlangsungan industri lokal, karena ada banyak manusia yang bergantung mencari nafkah di dalamnya.
“Tapi di sini lain, pelaku thrifting ini juga adalah UMKM yang wajib kita perhatikan. Bahkan kegiatan mereka juga mampu menyerap tenaga kerja, meskipun jumlahnya gak sebanding dengan industri garmen yang ada saat ini,” ungkapnya kepada Waspada Online, Selasa (21/3).
Di kesempatan ini, pria yang akrab disapa Tyo mengkritisi wacana Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang akan merazia tempat-tempat atau pusat peredaran thrifting. Katanya, sangat tidak fair apabila pemerintah mengehentikan usaha para pelaku thrifting yang sudah ada jauh sebelum kebijakan ini muncul.
“Pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat kalau Pemko Medan melalui dinas terkait merazia tempat-tempat penjualan thrifting. Seharusnya mereka itu dibina dan diberi pamahaman yang lebih, bukan ujug-ujung main tertibkan. Kalau mau ditertibkan, harus ada solusi yang bisa diberi Pemko Medan,” imbuhnya.
Politisi muda Partai Gerindra ini menyebut, razia yang akan dilakukan dinas terkait pasti memiliki tujuan baik. Akan tetapi lebih baik lagi kalau razia yang digelar bukan untuk memusnahkan barang dagangan mereka, melainkan mendata para pelaku thrifting agar mendapat pembinaan dari pemerintah.
“Selama ini di Pemko Medan ada gak regulasi yang mengatur boleh atau tidaknya peredaran barang bekas ini? Gak ada kan! Nah, kalau begitu jangan dirazia mereka (pelaku thrifting). Cobalah Pemko Medan berfikir lurus dan hadir di tengah-tengah mereka dan berikan solusi. Mungkin ini akan lebih baik ketimbang merazia,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post