MEDAN, Waspada.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Yani Sofianti (44) diadili kasus kepemilikan pil ekstasi sejumlah 401 butir di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/3).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristinawati, mengatakan terdakwa dihubungi oleh Bambang (dalam penyelidikan) dan menyuruh untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi miliknya agar dijualkan.
“Setelah itu, terdakwa dan Bambang berjanji ketemu di pinggir Jalan Aksara Pancing. Saat ketemu Bambang menyerahkan dua bungkus plastik klip bening yang berisi pil ekstasi kepada terdakwa,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, setelah menerima barang haram tersebut warga Medan Petisah itu pergi meninggalkan Bambang, dan selanjutnya terdakwa pergi ke Pajak Petisah untuk membeli sayur.
Namun saat sedang melintas di Jalan Sunggal, kata jaksa, tepatnya di pinggir jalan di samping kantor PDAM Medan Sunggal, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan ditemukan pil ekstasi di dalam tasnya sebanyak 401 butir.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 dan atau 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post