MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah hukuman mantan Kepala Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan Leonardo Sinaga menjadi dua tahun penjara.
Padahal sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Leonardo karena terbukti menjadi dalang dalam kasus penganiyaan seorang tahanan hingga tewas.
Dalam isi putusan Majelis hakim PT Medan menyatakan menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Desember 2022 Nomor : 1726/Pid.B/2022/PN Mdn.
“Menyatakan terdakwa Leonardo Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi isi putusan hakim PT Medan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (1/3).
Sebelumnya dalam persidangan di PN Medan, hakim menyatakan Ka RTP Polrestabes Medan itu terbuki melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-3 Kitab Udang Undang Hukum Pidana dan dihukum empat tahun penjara.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Karena itu pula jaksa mengajukan banding ke PT Medan.
Sementara, dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menyuruh seseorang yang merupakan tahanan di Polrestabes Medan untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp5 juta.
Namun karena korban tidak menyanggupinya ia dianiaya hingga meninggal dunia.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post