MEDAN, Waspada.co.id – Anggota MPR RI Komisi VIII HM Husni SE MM melakukan Sosialisasi Daerah Pemilihan 4 Pilar Kebangsaan MPR RI bagi masyarakat Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (3/3).
Dalam pemaparannya, HM Husni menyampaikan bahwa 4 pilar merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Karena di dalamnya terkandung unsur-unsur yang menyatukan bangsa, memberikan pandangan persatuan dan kesatuan serta ideologi dan semboyan dan bentuk dari NKRI
Untuk itu dirinya mengajak tokoh masyarakat untuk tetap menjaga 4 Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Sebagai warga Indonesia yang baik, empat pilar kebangsaan ini harus dijaga karena merupakan landasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Dikatakan, setelah memahami 4 Pilar Kebangsaan tersebut, diharapkan masyarakat mampu mengamalkan apa yang ada dalam Pancasila. “Selain itu juga akan senantiasa memahami UUD 45 sebagai sumber dari segala sumber hukum,” katanya lagi.
M Haikal Tarigan sebagai perwakilan kepling se Kecamatan Medan Helvetia menyambut baik acara ini. Ia mengaku senang dengan adanya sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya harus mengenal Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Narasumber, M Syafri MMM, juga menyampaikan tentang pendalaman empat pilar MPR RI ini. Baik dari Pancasila undang-undang dasar 1945 bhinneka tunggal Ika dan NKRI
“Penting bagi masyarakat untuk memahami 4 Pilar Kebangsaan, dengan tujuan untuk mengingat kembali nilai-nilai luhur yang terdapat pada Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” terangnya.
Dijelaskan, Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama ‘Pancasila’ sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni ‘Panca’ yang berarti Lima dan ‘Sila’ yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut.
“UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan. NKRI merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1. Nilai-nilai dalam persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI. Hal itu karena dalam persatuan dan kesatuan seseorang akan menyadari tentang keragaman bangsa Indonesia tersebut,” tambahnya. (wol/ari/d2)
Discussion about this post