MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menuntut 15 anak buah Apin BK dengan penjara satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/3).
Kelima belas terdakwa yang dimaksud yaitu, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Randy Tambunan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Petani Asal Aceh Terancam Dihukum Mati
Mawardi (23), terdakwa narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton sudah mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu, dalam dakwaannya mengatakan bahwa perkara tersebut berawal saat terdakwa yang merupakan warga Aceh bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.
“Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersama dengan menggunakan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam No Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh,” kata Jaksa.
Beberapa saat kemudian, pria yang bekerja sebagai petani itu minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang ke rumahnya.
Kapolda Pastikan Transparan Tangani Kasus Kematian Bripka AS
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memastikan penanganan kasus kematian Bripka Arfan Saragih personel Satlantas Polres Samosir secara transparan sehingga terungkap secara terang benderang.
“Saya tegaskan penyelidikan kasus kematian Bripka Arfan Saragih akan dilakukan secara transparan dan profesional,” katanya, Selasa (28/3).
Kapolda mengungkapkan, telah bertemu dengan istri Almarhum Bripka Arfan Saragih didampingi kuasa hukum mendengar langsung keluh kesahnya karena kematian Bripka AS dinilai ada kejanggalan.
“Oleh karena itu, pada tanggal 24 Maret 2023 kemarin Polda Sumut telah menarik kasus kematian Bripka Arfan Saragih dari Polres Samosir,” ungkapnya dalam kasus kematian Bripka AS yang dinilai janggal itu pihak keluarga telah membuat laporan ke Mapolda Sumut.
(wol/man/d2)
Discussion about this post