MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utar (Gubsu), Edy Rahmayadi dalam waktu dekat akan memanggil Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Pemanggilan tersebut, terkait dengan pemakzulan Susanti oleh DPRD Kota Pematangsiantar melalui rapat paripurna, Senin (20/3) lalu. Edy menilai persoalan yang terjadi bukan masalah politik, tapi masalah kinerja, sehingga masih diperbaiki tanpa dilakukan pemakzulan itu.
“DPRD Pematangsiantar, harus nulis surat ke saya. Tapi saya akan panggil. Saya akan cari tahu. Ini bukan urusan politik tapi urusan kinerja. Kalau ada masalah kinerja ada langkah (solusi) yang dilakukan,” kata Edy saat diwawancarai, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (27/3).
Mantan Pangkostrad ini menjelaskan pemanggilan Susanti dan Ketua DPRD Pematangsiantar, untuk memastikan duduk permasalahan sebenarnya yang berujung pada pemberhentian orang nomor di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Saya tahu dulu persoalannya apa. Karena masih simpang siur. Nanti kita pastikan, pernah saya bicara (sama Susanti. Tapi masih mengambang. Belum ada kepastian,” ungkapnya.
Edy mengungkapkan selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, bertanggungjawab penuh terkait ini. Sehingga mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, berjanji akan menyelesaikan masalah antara Wali Kota dan DPRD Pematangsiantar.
“Pastinya nanti saya akan cari tahu. Ini tanggungjawab saya (menyelesaikan masalah),” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post