MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons pengusulan pemberhentian Susanti Dewayani dari Wali Kota Pematangsiantar berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar.
Gubsu menegaskan, tidak semudah itu memberhentikan pimpinan kepala daerah. Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur tentang berhentinya kepala daerah, yakni mengundurkan diri, sakit dan meninggal dunia.
“Saya belum dengar ini Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan, Tak begitu, tak semudah memberhentikan. Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri,” kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (22/3).
Ada juga hak DPRD untuk mengajukan pemberhentian ini, kata Edy, akan tetapi untuk setingkat wali kota dan bupati nantinya akan ditangani juga oleh gubernur.
“kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepadan presiden dan ditentukan,” ungkapnya.
Edy mengkatan, jika berbicara aturan begitulah proses pemberhentian kepala daerah. “Itu adalah aturan main, tak semudah secepat itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan memberhetikan Wali Kota Susanti Dewayani, karena dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokumen palsu.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Senin (20/3) lalu. Sebelumnya juga Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematangsiantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba, Rabu (22/3).
Dia menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud, karena Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematangsiantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), dua menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka orang tuanya meninggal,” ungkapnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post