• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Gubernur Sumut Respons Soal Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar: Tak Semudah itu!

2 bulan ago
in Sumut
A A
0
Gubernur Sumut Respons Soal Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar: Tak Semudah itu!

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi (WOL Photo)

99
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons pengusulan pemberhentian Susanti Dewayani dari Wali Kota Pematangsiantar berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar.

Gubsu menegaskan, tidak semudah itu memberhentikan pimpinan kepala daerah. Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur tentang berhentinya kepala daerah, yakni mengundurkan diri, sakit dan meninggal dunia.

RelatedPosts

Perayaan-Dies-Samosir

Bupati Samosir Hadiri Perayaan Dies Natalis Unika ST Thomas Medan ke-39

ago 2 bulan
Bupati-Dharma-Wijaya

Hadiri Pengajian Akbar Muslimah Dambaan, Bupati Sergai Harap Menjadi Ajang Mempererat Silaturahim

ago 2 bulan
NAWAL-LUBIS-2

Nawal Lubis Tekankan Pentingnya Peran PKK Sosialisasikan Pencegahan Kanker

ago 2 bulan

“Saya belum dengar ini Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan, Tak begitu, tak semudah memberhentikan. Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri,” kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (22/3).

Ada juga hak DPRD untuk mengajukan pemberhentian ini, kata Edy, akan tetapi untuk setingkat wali kota dan bupati nantinya akan ditangani juga oleh gubernur.

“kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepadan presiden dan ditentukan,” ungkapnya.

Edy mengkatan, jika berbicara aturan begitulah proses pemberhentian kepala daerah. “Itu adalah aturan main, tak semudah secepat itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan memberhetikan Wali Kota Susanti Dewayani, karena dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokumen palsu.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Senin (20/3) lalu. Sebelumnya juga Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematangsiantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba, Rabu (22/3).

Dia menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud, karena Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematangsiantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), dua menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka orang tuanya meninggal,” ungkapnya. (wol/man/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: dprd pematang siantarEdy RahmayadiGubernur SumutMendagriPresiden JokowiSusanti DewayaniWali Kota Pematang Siantar
Previous Post

Kualifikasi Euro 2024: Semangat Baru Cristiano Ronaldo

Next Post

Bupati Labura Kunjungi Korban Kebakaran Aekkanopan dan Berikan Santunan

Related Posts

Perayaan-Dies-Samosir
Sumut

Bupati Samosir Hadiri Perayaan Dies Natalis Unika ST Thomas Medan ke-39

ago 2 bulan
Bupati-Dharma-Wijaya
Sumut

Hadiri Pengajian Akbar Muslimah Dambaan, Bupati Sergai Harap Menjadi Ajang Mempererat Silaturahim

ago 2 bulan
NAWAL-LUBIS-2
Sumut

Nawal Lubis Tekankan Pentingnya Peran PKK Sosialisasikan Pencegahan Kanker

ago 2 bulan
Edy-Rahmayadi-Bakal-Hadiri-Acara-Waisak
Sumut

Gubernur Sumut Bakal Hadiri Perayaan Waisak di Candi Bahal Paluta

ago 2 bulan
Pengobatan-Gratis-PTAR
Sumut

Agincourt Resources Gelar Dokter Spesialis Masuk Desa

ago 2 bulan
dr-Susanti
Sumut

Nawal Lubis Kukuhkan dr Susanti Sebagai Bunda PAUD, Erizal Ginting Jadi Ketua YKI

ago 2 bulan
Next Post
Bupati Labura Kunjungi Korban Kebakaran Aekkanopan dan Berikan Santunan

Bupati Labura Kunjungi Korban Kebakaran Aekkanopan dan Berikan Santunan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    5218 shares
    Share 2087 Tweet 1305
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4158 shares
    Share 1663 Tweet 1040
  • Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

    865 shares
    Share 346 Tweet 216

Recent News

Perayaan-Dies-Samosir

Bupati Samosir Hadiri Perayaan Dies Natalis Unika ST Thomas Medan ke-39

ago 2 bulan
Bupati-Dharma-Wijaya

Hadiri Pengajian Akbar Muslimah Dambaan, Bupati Sergai Harap Menjadi Ajang Mempererat Silaturahim

ago 2 bulan
NAWAL-LUBIS-2

Nawal Lubis Tekankan Pentingnya Peran PKK Sosialisasikan Pencegahan Kanker

ago 2 bulan
Edy-Rahmayadi-Bakal-Hadiri-Acara-Waisak

Gubernur Sumut Bakal Hadiri Perayaan Waisak di Candi Bahal Paluta

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Perayaan-Dies-Samosir

Bupati Samosir Hadiri Perayaan Dies Natalis Unika ST Thomas Medan ke-39

ago 2 bulan
Bupati-Dharma-Wijaya

Hadiri Pengajian Akbar Muslimah Dambaan, Bupati Sergai Harap Menjadi Ajang Mempererat Silaturahim

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.