• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

GP Ansor Geram Oknum Kemenag Kota Medan Diduga Pungli Gaji Pegawai Honorer

2 bulan ago
in Medan
A A
0
GP-Ansor

Ketua GP Ansor Kota Medan, Muhammad Husain Tanjung. (HO)

46
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat proses penerbitan SK pegawai honorer.

Modus yang dilakukan bervariasi. Untuk pegawai baru yang belum pernah punya SK sama sekali dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu dan pegawai yang memperpanjang SK dikenakan biaya Rp300 ribu selama 7 bulan.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 2 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 2 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 2 bulan

Seorang pegawai honorer Kemenag Kota Medan berinisial F yang berprofesi sebagai guru mengaku kecewa setelah dimintai uang oleh oknum pegawai Kemenag Medan melalui PNS di Madrasah tempatnya mengajar.

“Setelah terima gaji Rp1 juta sesuai dengan yang tertulis di SK, kemudian pimpinan kami di Madrasah meminta untuk kembali mentransfer uang Rp300 ke nomor rekening bendahara Madrasah setiap bulan sampai Juli 2023. menurutnya karena SK kami salah,” katanya.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Kota Medan, Muhammad Husain Tanjung, sangat menyesal dugaan kebiasaan buruk oknum-oknum PNS di Kemenag Kota Medan.

Menurutnya, PNS seperti ini harus segera dipecat dari Kementerian Agama. Aparat penegak hukum harus cepat bertindak dan jangan biarkan berlarut-larut.

“Ungkap aliran dana pungli ini, setiap oknum PNS yang mengutip uang pungli ini selalu mengaku perintah pimpinan di Kemenag Medan, untuk itu harus segera diproses secepatnya,” ungkapnya, Senin (20/3).

Husein menjelaskan, tidak hanya F, pungutan yang sama juga dialami oleh pegawai lain sebab semua pegawai yang mengabdi di Madrasah negeri wajib membuat SK yang di keluarkan oleh Kemenag Medan.

“Yang buat kita lebih kecewa itu mereka pungli gaji guru honorer yang hanya Rp1 juta per bulan. Rp1 juta itu dapat apa? kenapa tega uang segitu masi di potong,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pungli di lingkungan Kementerian Agama ini tidak terlepas dari persetujuan pimpinan-pimpinan tinggi. Oleh karenanya GP Ansor Medan akan membuat laporan resmi ditujukan kepada aparat penegak hukum dan Kementrian Agama RI.

“Kami akan mendampingi para korban pungli Kemenag Medan dan memfasilitasi mereka untuk membuat laporan resmi. Terkhusus untuk Menteri Agama RI yang juga Ketua Umum GP Ansor kami sangat berharap oknum pejabat seperti ini mendapat perhatian serius agar segera dipecat,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: GP AnsorguruhonorerKemenag Kota Medankementerian agama riKetua GP Ansor Kota MedanMuhammad Husain TanjungPNSpunglipungutan liar
Previous Post

Klarifikasi Mahfud MD Soal Dugaan Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Sebesar Rp349 Triliun

Next Post

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

Related Posts

HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 2 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Features

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 2 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah
Fokus Redaksi

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 2 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan
Features

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 2 bulan
Festival-Kuliner-UISU
Medan

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

ago 2 bulan
SONY-Indonesia
Medan

Komitmen Sony Indonesia Dukung Komunitas Kreatif Lokal

ago 2 bulan
Next Post
Gerebek-Kampung-NArkoba

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3313 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3298 shares
    Share 1319 Tweet 825
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1662 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10955 shares
    Share 4382 Tweet 2739

Recent News

SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
Martua-Sitanggang

Martua Sitanggang Hadiri Pemberkatan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

ago 2 bulan
PEMILU

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 2 bulan
ERDOGAN

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
Martua-Sitanggang

Martua Sitanggang Hadiri Pemberkatan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.