• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

FSPTN Sumut Nilai Pemotongan Upah Buruh 25 Persen Tak Manusiawi

2 minggu ago
in Medan
A A
0
FSPTN Sumut Nilai Pemotongan Upah Buruh 25 Persen Tak Manusiawi

Federasi Sirikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) Sumut. (ist)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Keputusan pemerintah yang mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruh atau pekerja maksimal 25 persen menuai protes berbagai eleman buruh di Indonesia.

Ketua Federasi Sirikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) Sumut, Sahat Simatupang, menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya berdampak pada pemotongan gaji buruh pada perusahaan ekspor hingga 25 persen dinilai sangat tidak manusiawi.

RelatedPosts

Impor-Pakaian-Bekas

Barang Thrifting Dirazia, Keluhan Jokowi, dan Nasib Pedagang Pakaian Bekas Impor

ago 2 minggu
hiburan-malam-abaikan-protokol-kesehatan

Komitmen Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan Perlu Dikroscek Kebenarannya

ago 2 minggu
Polda-Sumut-Gerebek-Monza

Polda Sumut Gerebek Ruko di Perumnas Simalingkar, 260 Bal Pakaian Bekas Diamankan

ago 2 minggu

“Apa dasar perhitungan Kemenaker sehingga berani mengeluarkan peraturan Menaker pemotongan gaji hingga 25 persen berlaku 6 bulan. Bukankah 6 bulan itu waktu yang sangat lama. Apalagi buruh akan memasuki Idul Fitri dan anak-anak akan memasuki tahun ajaran baru sekolah dan tahun ajaran baru perkuliahan yang memerlukan biaya besar,” katanya, Sabtu (18/3).

Meskipun Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 tetap dibayarkan namun pemotongan upah hingga 25 persen akan berdampak pada penurunan daya beli dan pertambahan angka kemiskinan dalam kurun waktu setidaknya hingga akhir 2023.

Sebab, menurutnya pemotongan gaji hingga 25 persen selama enam bulan akan menambah beratnya beban hidup buruh terutama sopir truk dan operator angkutan yang bekerja di perusahaan ekspor yang terdampak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tersebut.

Sahat menambahkan, yang seharusnya dilakukan Kemenaker bukan memotong gaji karyawan melainkan memutus pungutan liar (pungli) kepada pengusaha yang berorientasi ekspor.

“Pungli ini sesungguhnya menambah beban pengusaha sehingga jalan pintas ditempuh, yakni gaji buruh dipotong demi alasan turunkan rasio PHK akibat perekonomian global yang sedang terganggu. Pungli ini mencapai 25 persen dari ongkos produksi, terlebih lagi yang dialami pekerja sektor transportasi,” bebernya.

“Saya menyerukan agar pengusaha tidak memotong gaji karyawan dengan alasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Dan batalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 yang merugikan buruh atau pekerja, termasuk pekerja transportasi darat, laut dan udara serta sungai, danau dan penyeberangan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: buruhFSPTN Sumutkementerian ketenagakerjaanKetua Federasi Sirikat Pekerja Transportasi Nusantarapemerintahpemotongan upah buruhSahat Simatupang
Previous Post

Pemkab Labura Koordinasi MPP Ke Menpan RB

Next Post

PDIP Geram Tudingan Jahat Anies Baswedan

Related Posts

Impor-Pakaian-Bekas
Ekonomi dan Bisnis

Barang Thrifting Dirazia, Keluhan Jokowi, dan Nasib Pedagang Pakaian Bekas Impor

ago 2 minggu
hiburan-malam-abaikan-protokol-kesehatan
Medan

Komitmen Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan Perlu Dikroscek Kebenarannya

ago 2 minggu
Polda-Sumut-Gerebek-Monza
Fokus Redaksi

Polda Sumut Gerebek Ruko di Perumnas Simalingkar, 260 Bal Pakaian Bekas Diamankan

ago 2 minggu
Sunatan-Massal
Medan

Momentum Ramadhan, 200 Anak Ikuti Sunatan Massal

ago 2 minggu
Jukir-Liar-Di-Medan-Baru
Fokus Redaksi

Polsek Medan Baru Amankan Jukir Liar Paksa Minta Uang Parkir

ago 2 minggu
HIGHLIGHTS-MEDAN
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Syarat Mendapatkan Beasiswa Pemko Medan, Gudang Monza Digrebek Poldasu dan HMI Cabang Medan Kritisi Bobby Nasution

ago 2 minggu
Next Post
PDIP Geram Tudingan Jahat Anies Baswedan

PDIP Geram Tudingan Jahat Anies Baswedan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1307 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155054 shares
    Share 62022 Tweet 38764
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2068 shares
    Share 827 Tweet 517

Recent News

Forum-Konsultasi-Publik-Rancangan-Standar-Pelayanan-tahun-2023

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gelar Forum Konsultasi Publik

ago 2 minggu
Yaspen-Islam-Berbagi-Takjil

Ajarkan Peduli Terhadap Sesama, Yaspen Islam Nastaiin Ajak Peserta Didik Berbagi Takjil

ago 2 minggu
Piala-Dunia-U-20

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hasto Kristiyanto: Indonesia Bukan Event Organizer

ago 2 minggu
Impor-Pakaian-Bekas

Barang Thrifting Dirazia, Keluhan Jokowi, dan Nasib Pedagang Pakaian Bekas Impor

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Forum-Konsultasi-Publik-Rancangan-Standar-Pelayanan-tahun-2023

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gelar Forum Konsultasi Publik

ago 2 minggu
Yaspen-Islam-Berbagi-Takjil

Ajarkan Peduli Terhadap Sesama, Yaspen Islam Nastaiin Ajak Peserta Didik Berbagi Takjil

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.