MEDAN, Waspada.co.id – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras sikap arogansi oknum pengacara yang diduga melarang wartawan saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH, Sabtu (18/3). Dikatakannya bahwa, tindakan arogansi oknum pengacara tersebut dinilai sudah melanggar UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Kehadiran wartawan dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan. Selain itu, Pasal 4 ayat 3 UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.
Aris mengungkapkan dari peristiwa yang terjadi, tindakan oknum pengacara yang diduga melarang wartawan untuk mengambil gambar/foto dalam persidangan bukanlah kapasitasnya di persidangan.
“Dia itu pengacara, ada hakim yang bertanggung jawab disitu. Dan itu tugasnya hakim, bukan dia. Siapa dia, melarang-larang wartawan,” cetusnya.
Bapak dua anak itu juga berpendapat bahwa seharusnya seorang pengacara menjunjung tinggi etika profesinya. Salah satunya dalam tutur kata, apalagi di persidangan.
Selain itu, Aris juga menyayangkan sikap hakim yang diketuai Ahmad Sumardi yang menegur wartawan saat sedang mengabadikan foto/video dalam persidangan tersebut.
“Kita akui memang ada kewenangan hakim untuk itu. Tapi, wartawan yang ditegur itu sudah bertahun-tahun bertugas di PN Medan, masak gak tanda kalau itu wartawan,” sesalnya.
“Biasanya, meski wartawan tidak ada izin dengan hakim untuk mengambil foto/video, gak ditegur. Karena setiap harinya jumpa, jadi udah kenal. Tapi, ini kok ditegur. Ada apa? Sampai pengacara pun ikut menegur, kan aneh,” pungkasnya.
Di berita sebelumnya, dua oknum wartawan berinisial NN dan BPL dan seorang wartawan berinisial E hampir adu jotos di PN Medan.
Pasalnya, saat wartawan ditegur hakim karena mengambil foto dalam persidangan, si pengacara malah ikut-ikutan menegur. Padahal itu bukan kapasitasnya.
“Apa hak abang ikut-ikutan menegur wartawan mengambil foto, kan tadi aku sudah ditegur hakim dan aku juga sudah minta maaf sama hakim, kenapa pula abang yang enggak senang,” kata wartawan itu kepada pengacara diluar persidangan.
Singkat cerita, setelah adu mulut dan suasana semakin panas, salah satu pengacara mengajak wartawan tersebut untuk keluar
“Ayok kita keluar, ayo,” ucap pengacara tersebut.
Sesampainya diluar gedung pengadilan, wartawan mempertanyakan maksud dan tujuan pengacara itu menegur dan mengajak wartawan itu keluar.
Namun pengacara itu tak menjawab, dan lagi-lagi wartawan koran harian terbitan lokal itu kembali lagi menanyakannya. Namun, pengacara itu malah berkilah dengan mengatakan kalau mengajak keluar gedung PN Medan untuk berfoto. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post