KUTACANE, Waspada.co.id – Marketing merupakan salah satu dari sebuah kegiatan bisnis, tidak terkecuali juga pada produk-produk buku di tingkat sekolah. Para pebisnis penerbitan buku saling bersaing untuk meningkatkan kualitas hingga pemasarannya.
Seperti diketahui, buku pelajaran siswa di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), salah satu obyek marketing. Pebisnis penerbitan buku saling bersaing untuk mendapatkan omzet dari sekolah-sekolah yang bernaung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Tidak tertutup kemungkinan, adanya dugaan permainan uang ‘pelicin’ salah satu andalan dari perusahaan untuk mendapatkan langganannya.
Kepala Bidang SMP Disdikbud Agara, Habibi, kepada Waspada Online, Selasa (7/3), mengatakan pemasokan buku pelajaran siswa di tingkat SMP tidak ada dibatasi. ”Itu melalui jasa marketing yang menawarkan kepada tiap-tiap sekolah,” sebutnya.
Dikatakan dia, tidak dibatasi bagi perusahan penerbitan buku untuk mendapatkan pelanggan di tingkatan sekolah-sekolah tersebut. Tetapi tetap mengetahui perusahaan yang mana menjadi pemasok.
Dia mengatakan, pengadaan buku di tingkat SMP dipercayakan kepada Perusahaan Penerbit Buku Erlangga, Yudhistira dan Grafindo Media Utama. ”Tidak membatasi ruang gerak marketing dari perusahan-perusahaan tersebut,” katanya.
Sementara, salah satu marketing penerbit buku yang tidak mau disebutkan namanya, beberapa waktu lalu mengatakan, pengadaan buku siswa di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tenggara telah dikuasi oleh salah satu penerbit buku yang bekerjasama dengan dinas tersebut.
Kerja sama yang dimaksud, kata dia, Dinas Pendidikan memprioritaskan salah satu perusahaan penerbit buku yang memberikan uang ‘pelicin’ sebanyak 4 persen dari jumlah belanja sekolah-sekolah, sehingga mengarahkan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) untuk dibelanjakan kepada salah satu penerbit buku, sebutnya.
Hal pengarahan itu, dipertegas dari salah satu Kepala Sekolah, yang juga tidak mau disebutkan namanya, Selasa, (7/3), mengakui perbelanjaan pengadaan buku dari dana BOS yang ditengarai melalui Disdikbud Agara mencapai 10 hingga 20 persen yang diperbolehkan.
Untuk pengarahan perbelanjaannya, kata dia, tetap berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan. Artinya, Dinas Pendidikan mengarahkan ke salah satu perusahan, sebutnya lagi. (wol/sur/pel/d2)
Discussion about this post