BINJAI, Waspada.co.id – Gudang biru di Jalan Sukarno Hatta, KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, ternyata pengolahan tanah liat untuk di jemur kering.
Pasalnya, gudang milik bernama Ali itu dituduh oleh pemberitaan media online karena diduga dijadikan tempat perjudian.
“Kami di sini mengolah tanah liat bang untuk menjadi tanah kering. Soal gudang ini dikatakan sebagai tempat judi, abang bisa lihat sendiri lah,” kata pekerja dan penjaga gudang, Dapot, Sabtu (11/2).
Hal senada juga disampaikan oleh warga sekitar mengaku gudang itu dipergunakan sebagai tempat untuk pengolahan tanah dan penjemuran tanah.
“Setahu kami itu gudang jemur tanah. Kalau lokasi judi setahu kami di Binjai bukan disini tempatnya. Kalau di sini gak ada sih bang untuk kegiatan perjudian,” ujar Hendi dan Feri yang berada tepat di depan gudang.
Sementara pihak gudang saat dikonfirmasi merasa kecewa dengan pemberitaan tersebut. Ia meminta agar para awak media melakukan kroscek sebelum membuat berita.
“Saya tegaskan, kami pihak manajemen sangat merasa dirugikan atas pemberitaan beberapa media online yang ada saat ini. Lakukan kroscek terlebih dahulu sebelum memberitakan. Harusnya, seorang wartawan itu melakukan cek dan ricek,” terangnya.
“Cari sumber lebih dari satu orang dan benar-benar dapat dibuktikan dengan gambar atau pun video kegiatan yang disangkakan yakni, perjudian. Kalau belum bisa dibuktikan, jangan langsung memvonis. Kami dari pihak manajemen sangat dirugikan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post