• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Dipensiundinikan, 22 Staf Senior Gugat PMH PT Lonsum Indonesia

7 bulan ago
in Medan
A A
0
Dipensiundinikan, 22 Staf Senior Gugat PMH PT Lonsum Indonesia

Dipensiundinikan, 22 Staf Senior Gugat PMH PT Lonsum Indonesia

54
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah 22 Staf Senior dari PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dipensiundinikannya 22 staf tersebut oleh pihak perusahaan.

Dikutip dari laman situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang perdana gugatan itu diagendakan akan digelar pada Selasa (28/3) di PN Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 7 bulan
Dit Reskrimum Polda Sumut Dalami Laporan 2 Waria Diperas Polisi dan Dugaan TPPO

Waketum DPP Hanura Tersangka Kasus Penipuan, Polda Sumut: Korban Cabut Perkara!

ago 7 bulan
Ilustrasi-Highlights-Wol

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

ago 7 bulan

Ferry Agus Sianipar SH MH selaku kuasa hukum para penggugat kepada wartawan di Medan mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena tidak adanya itikad baik oleh tergugat kepada para penggugat tentang kewajiban perusahaan memberikan hak-hak para penggugat sebagai pekerja yang di pensiundinikan.

“Sebelumnya kami sudah layangkan somasi ke Manajemen Perusahaan, namun tidak di indahkan. Oleh karena itulah kami melayangkan gugatan karena klien saya merasa dirugikan, atas kebijakan perusahaan terhadap klien saya,” kata Ferry, Senin (20/3).

Lanjut dikatakan Ferry, di dalam isi gugatan tersebut, pihaknya menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara itu mengabulkan seluruh tuntutan para penggugat.

“Kami meminta agar Majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” ucap Ferry.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan perjanjian bersama antara Tergugat dengan para Penggugat dengan nomor 04/HRD-IR/XI/2022 tanggal 9 November 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Pihaknya juga menyatakan, surat pensiun dini yang dibuat Tergugat kepada para Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum.

Ferry juga meminta, agar menghukum Tergugat untuk membayar sisa dana Pensiun yang tidak dibayar kepada para penggugat sebesar Rp15.728.448.350.

Esron Sitanggang salah satu penggugat mengatakan, para penggugat yang dipensiundinikan tersebut adalah para pejabat yang memiliki jabatan tinggi di Perusahaan tersebut.

Selain 22 penggugat, lanjut Esron, pensiun dini dinobatkan ke 99 karyawan yang berada di seluruh Indonesia yang terdiri dari empat regional.

“Sebenarnya bukan hanya kami yang dipensiunkan, tetapi ada 77 karyawan lagi,” ucap Esron.

Diceritakan Esron, awalnya pada 28 November 2022, para penggugat menerima undangan untuk menghadiri sosialisasi yang diundang pihak perusahaan sesuai regionalnya masing-masing.

Namun sambungnya, saat pertemuan tersebut, bukannya membahas mengenai sosialisasi pekerjaan tetapi mereka disodorkan untuk menandatangi surat pensiun dini. “Disitu kita disodorin dengan permohonan pensiun dini yang menurut kami ini cacat,” katanya.

Dalam peristiwa tersebut, mereka menduga adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian kepada masing-masing karyawan. “Kami menduga, pembayaran yang kami terima tidak sesuai dengan perjanjian individual yang ada pada kami masing-masing,” urainya.

Esron juga mengatakan, permohonan pensiun dini ini seharusnya dibuat oleh yang bersangkutan bukan dari perusahaan tersebut. “Artinya, kita boleh katakan disitu bahwa ini ada itikad buruk dari perusahaan untuk memaksa kami supaya pensiun dini,” tutupnya.

Diketahui, 22 staf tersebut, yakni Esron Sitanggang, Lashot Pangidoan Sidabutar, Raj Suhendra, Islamuddin Sulaiman, Jasarlim Sinaga, Dendri Purba, Lamarius Sitompul, Ardiyanto, Zulkifli Nizam dan Surya Ardiyanto,

Kemudian, Mahmudi Nasution, Bustami Saragih, Nazmiardi, Suarina Bernaddeta Tarigan, Edwin Gultom, Prantus Tamba, Maman Surahman, Lise Lisdiyana, Bekti Peni Harianto, Sri Hardono, Bambang Widyantoro serta Efrijon Tanjung. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: gugatanPerbuatan Melawan Hukumpn Jakarta selatanPT Lonsum DigugatPT Lonsum Indonesia
Previous Post

Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia, Bulutangkis Indonesia Berduka

Next Post

Harga Emas Antam Turun Rp3.000 Pada Perdagangan Senin (20/3)

Related Posts

Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia
Medan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 7 bulan
Dit Reskrimum Polda Sumut Dalami Laporan 2 Waria Diperas Polisi dan Dugaan TPPO
Medan

Waketum DPP Hanura Tersangka Kasus Penipuan, Polda Sumut: Korban Cabut Perkara!

ago 7 bulan
Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

ago 7 bulan
Jon-Effendi
Medan

Korban Diskriminasi Anak Dijadikan Tersangka Penganiayaan, Jon Effendi Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut

ago 7 bulan
Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).
Medan

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

ago 7 bulan
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)
Medan

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 7 bulan
Next Post
Harga Emas Turun Lagi Rp 1.000 Per Gram Pada Perdagangan Selasa (15/8)

Harga Emas Antam Turun Rp3.000 Pada Perdagangan Senin (20/3)

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18664 shares
    Share 7466 Tweet 4666
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1252 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201071 shares
    Share 80428 Tweet 50268
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    229 shares
    Share 92 Tweet 57

Recent News

Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

ago 7 bulan
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 7 bulan
Mahfud-MD

Mahfud MD: Temuan Senjata Api di Rumah Mentan Harus Diproses Hukum

ago 7 bulan
Rekor-Muri

Rekor Muri Warnai Puncak Hari Pelindo

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

ago 7 bulan
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.