MEDAN, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang impor pakaian bekas. Sebab bisnis tersebut dianggap sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Larangan ini pun menuai sejumlah komentar dari para pedagang kecil yang sudah dua tahun lebih menggeluti usaha jual beli barang bekas impor di Kota Medan, Sumatera Utara.
Salah satu pedagang pakaian bekas atau sering disebut thrifting di Jalan Bahagia By Pass, Kota Medan, Lina, mengatakan seharusnya pemerintah harus bijak mencari solusi terkait permasalahan ini, sebab ini membantu penghasilan masyarakat menengah ke bawah.
“Seperti saya ini biaya kuliah dan kehidupan sehari hari dari berjualan thrifting ini, artinya ini sangat membantu sekali. Saya buka usaha ini sejak Pandemi Covid-19 melanda, waktu itu saya baru tamat sekolah, lapangan pekerjaan pun tidak ada,” keluhnya saat disambangi Waspada Online, Kamis (23/3).
Dijelaskan, jika jualan pakaian impor bekas ini dilarang bukan solusi yang tepat. “Kalau pun ada yang bilang bisa terkena penyakit kulit itu tidak benar, saya dari kecil pakai thrifting gak ada dampak, yang penting dibersihkan,” ungkapnya
Lebih lanjut perempuan yang sudah tiga tahun berjualan thrifting ini menyebutkan sebelum heboh larangan penjualan pakaian impor bekas dari pemerintah omzet mingguan bisa Rp1juta. Namun seminggu ini baru Rp300 ribuan saja.
Demikian dia berharap pemerintah Lebih bijak lagi mencari solusi karena banyak orang yang mencari penghasilan dari berjualan thrifting ini. Sebab jika dilarang nantinya akan banyak penganguran.
Masih di lokasi yang sama, Y. Panjaitan, mengharapkan solusi dari pemerintah terkait larangan penjualan pakaian Impor pakaian bekas ini karena ini penghasilan satu-satunya yang dia punya.
Menurutnya kalau pun pemerintah mengenakan pajak terkait berjualan pakaian bekas impor ini tidak masalah yang penting masih bisa naik berjualan pakaian bekas impor.
“Sebab berjualan pakaian bekas ini membantu masyarakat menengah kebawah yang tidak mampu beli baju baru, apa salahnya jika beli baju bekas impor,” ucap ayah dari 2 orang anak itu.
Disingung mengenai impor pakaian bekas dari luar negeri ini bisa menganggu industri dalam negeri, pria yang sudah tiga tahun berjualan pakaian bekas itu menjawab, kalau masalah persaingan itu biasa dalam dunia usaha artinya rezeki itu sudah ada masing-masing.
Terpisah, Mery, pedagang thrifting di Jalan M. Nawi Harahap, Mery, menuturkan sebelumnya adanya larangan penjualan pakaian bekas impor ini omzet seminggu bisa mencapai Rp800 ribu. Namun semenjak heboh larangan pakaian bekas impor ini omzet seminggu belum ada mencapai Rp300 ribu.
Lebih lanjut, perempuan berusia 39 tahun itu berharap pemerintah jangan melarang berjualan pakaian impor bekas ini karena penghasilan untuk kehidupan sehari-hari dari berjualan pakaian bekas. (wol/syf/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post