• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Cerita Jokowi Geram Lihat Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Dalam Negeri, Hingga Disebut Bawa Penyakit Menular

2 minggu ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Jokowi

Foto: Jokowi Geram Lihat Impor Pakaian Bekas (Ist)

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan impor pakaian bekas mengganggu dan telah memerintahkan anak buahnya segera mencari akar persoalannya. Jokowi yang geram terhadap maraknya penjualan pakaian bekas impor ini disinyalir telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop!”, ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

RelatedPosts

Arteria-Dahlan

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 2 minggu
Indonesia-Batal-Tuan-Rumah-Piala-Dunia

Resmi! Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

ago 2 minggu
Arya-Sinulingga

Arya Sinulingga: Kita Harus Siap Dikucilkan dari Sepakbola Dunia

ago 2 minggu

Presiden juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas pelaku bisnis ilegal tersebut. Peraturan larangan jual beli pakaian bekas telah diatur di Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Lalu bagaimana langkah para menteri Jokowi menangani gempuran pakaian impor bekas?

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengakui, banyaknya pelabuhan kecil atau ‘jalan tikus’ jadi salah satu kelemahan dalam menegakkan pengawasan di pintu masuk Indonesia. Akibatnya, barang impor, termasuk baju bekas bebas memasuki pasar dalam negeri.

“Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat,” kata Zulhas.

Mendag menambahkan, masuknya barang bekas impor, seperti baju telah merugikan negara. Belum lagi, baju-baju bekas impor ini bisa membawa masuk penyakit ke Indonesia.

“Bukan soal dunia usaha atau tidak. Ini, kan, bawa penyakit. Menular. Kan, enggak bagus. Tentu masyarakat dirugikan karena [pakaian] bekas itu bahaya. Bisa jamur, bisa bawa penyakit, bisa hancurkan UMKM kita,” katanya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas, termasuk impor salah satunya disebabkan adanya peminat. Menurutnya, ada banyak peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal, terutama untuk kalangan muda.

“Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah pakaian bekas impor ilegal,” kata Teten.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022, pakaian dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00. Uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Jika ditelusuri, impor barang bekas dengan nomor HS ini ternyata tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS). Memang, importasi pakaian bekas ini turun jika melihat data tahun 2019 sampai Januari 2023.

Nilai impor pakaian berkas dengan kode HS HS 6309.00.00 pada 2019 tercatat mencapai US$6,07 juta atau sekitar Rp93,3 miliar (asumsi kurs Rp15.374/US$), pada 2020 turun jadi US$493,98 ribu atau sekitar Rp7,5 miliar, 2021 jadi US$44,13 ribu atau sekitar Rp678 juta.

Namun, angka tersebut melonjak lagi jadi US$272,14 ribu atau sekitar Rp4,1 miliar pada 2022. Pada Januari 2023, tercatat ada impor senilai US$1.965.

Secara tonase, impor 2019 tercatat mencapai 417,72 ton. Padat 2020 ada 65,91 ton impor, 2021 jadi 7,93 ton, dan 2022 melonjak ke 26,22 ton. Sementara itu, Januari 2023 tercatat ada 147 kg impor pakaian bekas.

Kerugian Negara

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan ballpress atau impor pakaian bekas ilegal sebanyak 234 kali di tahun 2022 lalu. Adapun perkiraan kerugian negara sebesar Rp 24,21 miliar.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, Berdasarkan data, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan ballpress baik di laut maupun darat pada 2021 sebanyak 165 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar.

“Sementara itu, pada 2020, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 miliar,” ucap dia mengutip Kontan.co.id, Sabtu (19/3) kemarin.

Nirwala mengklaim jumlah tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan penindakan yang berhasil dilakukan pada 2019. Dia menyebut Bea Cukai berhasil melakukan penindakan ballpress sebanyak 408 kali dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar.

Nirwala juga menyampaikan ranah pengawasan Bea Cukai hanya di perbatasan Indonesia. Dengan demikan, terkait peredaran di pasar dan marketplace, hal itu menjadi ranah penindakan kepolisian dan Kementerian Perdagangan. (wol/berbagaisumber/pel/d2)

Tags: bea cukaiimpor pakaian bekasImportir Pakaian Bekaskapolripakaian bekaspidana
Previous Post

Indahnya Kebersamaan Ramadhan, RCTI Tayangkan Program Special

Next Post

Bupati Labura Salurkan Bantuan Dari Baznas

Related Posts

Arteria-Dahlan
Indonesia Hari Ini

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 2 minggu
Indonesia-Batal-Tuan-Rumah-Piala-Dunia
Fokus Redaksi

Resmi! Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

ago 2 minggu
Arya-Sinulingga
Indonesia Hari Ini

Arya Sinulingga: Kita Harus Siap Dikucilkan dari Sepakbola Dunia

ago 2 minggu
RUU-Kesehatan
Indonesia Hari Ini

RUU Kesehatan Jamin Warga Indonesia Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat

ago 2 minggu
Mahfud-MD
Fokus Redaksi

Mahfud MD: Saya Tidak Mau Diinterupsi!

ago 2 minggu
THR
Indonesia Hari Ini

Aturan Lengkap Pencairan THR 2023 Bagi Pekerja Swasta

ago 2 minggu
Next Post
Bupati-Labura-membagikan-bantuan-dari-baznas

Bupati Labura Salurkan Bantuan Dari Baznas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4067 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154894 shares
    Share 61958 Tweet 38724

Recent News

Arteria-Dahlan

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 2 minggu
Kompor-Nagita-Slavina

Seharga Mobil, Intip Kompor Rp1 Miliar Nagita Slavina di Rumah Barunya!

ago 2 minggu
Erick-Thohir

Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

ago 2 minggu
Desain Kamar Tidur Minimalis 3x3, Cantik dan Super Nyaman

Desain Kamar Tidur Minimalis 3×3, Cantik dan Super Nyaman

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Arteria-Dahlan

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 2 minggu
Kompor-Nagita-Slavina

Seharga Mobil, Intip Kompor Rp1 Miliar Nagita Slavina di Rumah Barunya!

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.