• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul CS Divonis di PN Aceh Utara

2 minggu ago
in Aceh
A A
0
Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul CS Divonis di PN Aceh Utara

Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul CS Divonis Bervariasi. (ist)

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA, Waspada.co.id – Terbuki mencemarkan nama baik ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad, terdakwa Mulyadi alias Tompul cs dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan, Jumat (17/3).

Dalam kasus ini, ada empat orang terdakwa yaitu, Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, Muhajir, dan Syarwan yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

RelatedPosts

Satpol-PP-Agara-Gerebek-Warung

Buka Saat Siang Ramadhan, Satpol PP Gerebek Warung Makan di Agara

ago 2 minggu
Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan di Agara

Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan di Agara

ago 2 minggu
Tumpukan-Sampah-di-Agara

Terkait Sampah, Kadis LHK Agara Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri

ago 2 minggu

Dalam amar putusan hakim, majelis hakim yang diketuai Junita menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan.

“Menjatuhkan terdakwa Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, dan Muhajir dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ucap hakim.

Untuk terdakwa Syarwan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

“Meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas hakim.

Selain itu, majelis juga menetapkan menetapkan masing handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu melalui Kasi Intel Arif Kadarman, mengatakan pihak nya akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 Bulan penjara, sementara terdakwa Atas nama Syarwan sebanyak tujuh bulan penjara. (wol/ryan/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Pencemaran Nama Baik Ketua PWIpengadilanPengadilan Negeri LhokseumawePersatuan Wartawan IndonesiaSidang Pencemaran Nama Baik Ketua PWI
Previous Post

Peringati HBP ke-59, Lapas Medan Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Next Post

HUT BUMN Ke-25, PLN UID Sumut Ramaikan Senam Sehat

Related Posts

Satpol-PP-Agara-Gerebek-Warung
Aceh

Buka Saat Siang Ramadhan, Satpol PP Gerebek Warung Makan di Agara

ago 2 minggu
Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan di Agara
Aceh

Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan di Agara

ago 2 minggu
Tumpukan-Sampah-di-Agara
Aceh

Terkait Sampah, Kadis LHK Agara Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri

ago 2 minggu
jokowi-Sampaikan-perpanjangan-PPKM-Level-4
Aceh

Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Lebih Baik Disalurkan ke Fakir Miskin

ago 2 minggu
Pemerintah Kampung Cemparam Jaya Bagi Daging Meugang ke Warga
Aceh

Pemerintah Kampung Cemparam Jaya Bagi Daging Meugang ke Warga

ago 2 minggu
Tilawatil-Quran-Simeulue
Aceh

320 Qari dan Qariah Simeulue Ikuti Seleksi Tilawatil Qur’an

ago 2 minggu
Next Post
HUT BUMN Ke-25, PLN UID Sumut Ramaikan Senam Sehat

HUT BUMN Ke-25, PLN UID Sumut Ramaikan Senam Sehat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4160 shares
    Share 1664 Tweet 1040
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155039 shares
    Share 62016 Tweet 38760
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2064 shares
    Share 826 Tweet 516

Recent News

Polda-Sumut-Gerebek-Monza

Polda Sumut Gerebek Ruko di Perumnas Simalingkar, 260 Bal Pakaian Bekas Diamankan

ago 2 minggu
Ketua-Ombudsman-Perwakilan-Sumatera-Utara,-Abyadi-Siregar

Ombudsman Harapkan Korban Penggelapan Pajak di Samosir Tak Diwajibkan Bayar Denda dan Pajak Pokok

ago 2 minggu
Sunatan-Massal

Momentum Ramadhan, 200 Anak Ikuti Sunatan Massal

ago 2 minggu
Jukir-Liar-Di-Medan-Baru

Polsek Medan Baru Amankan Jukir Liar Paksa Minta Uang Parkir

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polda-Sumut-Gerebek-Monza

Polda Sumut Gerebek Ruko di Perumnas Simalingkar, 260 Bal Pakaian Bekas Diamankan

ago 2 minggu
Ketua-Ombudsman-Perwakilan-Sumatera-Utara,-Abyadi-Siregar

Ombudsman Harapkan Korban Penggelapan Pajak di Samosir Tak Diwajibkan Bayar Denda dan Pajak Pokok

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.