SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menargetkan sebanyak 11.160 bidang tanah milik warga akan mendapat sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.
Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Sergai, Juli Handayani Nasution, mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengukuran 3.148 hektar tanah di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pada tahun ini kami akan membuat surat hak atas tanah 11.160 bidang dan 3.148 hektare tanah dalam program PTSL. Jadi prosesnya pengukuran dan penerbitan sertifikat untuk tahun ini kita lakukan di 8 Kecamatan,” kata Juli, Senin (20/3).

Juli menerangkan, PTSL merupakan program penerbitan sertipikat dimulai dari pengukuran sampai penerbitan sertifikat tanah di satu wilayah yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan.
Pada tahun ini terdapat 23 desa yang ada di delapan kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai yang mengikuti program PTSL.
Delapan kecamatan itu adalah Kecamatan Dolok Merawan, Tebingtinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah, Perbaungan, Pegajahan, Dolok Masihul dan Pantai Cermin.
“Jadi tahapan PTSL ini sudah kita mulai dari penyuluhan, pendataan, pembuktian hak, pengumuman dan pengesahan hingga penerbitan sertifikat,” ujar Juli.
Juli menegaskan, program PTSL dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Selain itu, lewat program sertifikat tanah, BPN yakin dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya program ini nilai tanah masyarakat semakin meningkat, dan dapat digunakan jika sewaktu waktu diperlukan,” ujarnya.
Sejauh ini banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat dan melakukan pengukuran atas tanahnya.
Untuk itu, BPN Sergai terus gencar melakukan sosialisasi dan melakukan pengukuran tanah masyarakat sesuai dengan penetapan Lokasi PTSL.
Juli mengungkapkan, masyarakat juga tidak perlu khwatir sebab biaya penerbitan PTSL ditanggung pemerintah. Maka perlu peran masyarakat khususnya pemerintah daerah dan aparatur desa untuk mensukseskan program tersebut.
Ia pun mengajak khusus pemerintah desa untuk membantu petugas PTSL dalam melakukan pengukuran tanah masyarakat.
“Untuk biaya sertifikat itu ditanggung pemerintah mulai dari penyuluhan, pemeriksaan bidang tanah, penerbitan SK, data yuridis dan fisik tanah sampai penerbitan sertifikat, diluar biaya itu seperti alas hak atau surat tanah yang belum ada atau belum lengkap, biaya materai, fotokopi surat surat tanah, pembuatan patok tanah dan BPHTB ditanggung oleh pemohon,” pungkasnya.
Berikut syarat pendaftaran PTSL:
1.Mengisi dan menandatangani formulir.
2.Fotocopy KTP dan KK tangkap dua.
3. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan tangkap dua.
4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
oleh pemilik dan dua orang saksi diketahui kepala desa.
5. Asli surat tanah bukti perolehan alas hak.
6. Jika perolehan warisan harus melampirkan pernyataan ahli waris yang diketahui Camat dan Lurah.
7. Melunasi atau menandatangani surat terhutang BPHTP.
8. Memasang patok atau tanda batas secara keseluruhan. (wol/rzk/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post