JAKARTA, Waspada.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan ballpress atau impor pakaian bekas ilegal sebanyak 234 kali di tahun 2022 lalu. Adapun perkiraan kerugian negara sebesar Rp 24,21 miliar.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, Berdasarkan data, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan ballpress baik di laut maupun darat pada 2021 sebanyak 165 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar.
“Sementara itu, pada 2020, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 miliar,” ucap dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (19/3).
Nirwala mengklaim jumlah tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan penindakan yang berhasil dilakukan pada 2019. Dia menyebut Bea Cukai berhasil melakukan penindakan ballpress sebanyak 408 kali dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar.
Nirwala juga menyampaikan ranah pengawasan Bea Cukai hanya di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, terkait peredaran di pasar dan marketplace, hal itu menjadi ranah penindakan kepolisian dan Kementerian Perdagangan. (kontan/pel/d2)
Discussion about this post