MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti membawa Sabu ke Indonesia, dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3).
Kedua terdakwa yang dimaksud yakni Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta,” tegas jaksa.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan pada Senin 23 Agustus 2022 waktu Malaysia kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.
Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.
Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. Hasil pemeriksaan didapatkan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat brutto 6,77 gram.
15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat brutto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 gram.
Kemudian pihak Bea Cukai berkordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post