• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, Dua Oknum TNI Terancam Hukuman Mati

2 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, Dua Oknum TNI Terancam Hukuman Mati

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, Dua Oknum TNI Terancam Hukuman Mati. (ist)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dua oknum TNI yang ditangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi 40 ribu butir mejalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (15/3).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Auditor Salmon B dengan terdakwa Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan ini, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Asril Siagian.

RelatedPosts

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 2 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 2 bulan

Dalam persidangan ini, Yalpin Tarzun terlihat berjalan dengan keadaan tidak normal (pincang). Melihat itu, hakim bertanya tentang kondisi kesehatannya terutama kepada kakinya.

“Sebelum membacakan dakwaan, saya tanya dahulu kepada Yalpin. Kenapa kakinya, apakah tahan berdiri mendengarkan dakwaan dari auditor,” tanya Hakim Ketua ke Yalpin.

Menjawab pertanyaan hakim, Yalpin mengatakan dirinya sedang dalam proses pemulihan dikarenakan sakit stroke yang sudah lima tahun dirasakannya.

“Saat ini sedang terapi. Kalau mendengarkan dakwaan semoga saya siap berdiri,” jawab Yalpin.

Namun, belum lama auditor membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu. Hakim melihat Yalpin sudah tidak tahan untuk berdiri lebih lama. Kemudian hakim ketua menghentikan sidang untuk memerintahkan Yalpin duduk di kursi roda

Setelah itu, auditor melanjutkan pembacaan dakwaannya. Kedua oknum TNI itu didakwa melanggar Pasal 114 dan atau 112 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kedua oknum TNI itu sendiri mengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan.

Yalpin menegaskan, setelah menerima barang haram tersebut ia mengantarkannya kepada kedua terdakwa di Medan. Namun naasnya, perbuatan kedua saksi sudah tercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap.

“Dijanjikan Rp2 juta per bungkusnya yang mulia. Tapi, belum ada menerima upah tersebut,” ucap Yalpin dalam memberikan kesaksian di PN Medan.

Kembali dalam persidangan, setelah auditor membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu, hakim ketua bertanya kepada pengacara kedua terdakwa apakah menerima dakwaan atau akan mengajukan eksepsi.

Sersan Kepala Ahmad Zaini penasihat hukum Rian Hermawan bersama penasihat hukum Yalpin Tarzun mengatakan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami bersepakat untuk tidak mengajukan eksepsi pada keduanya. Kemudian akan tetap terus jalan agenda persidangan berikutnya,” ujar Ahmad Zaini, menutup persidangan. (wol/ryan/d1)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Dua TNi Diadili Kasus Narkobaoknum TNI ADPengadilan Militer MedanPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang 75 kilogram
Previous Post

Kunjungi Asahan, Kak Seto: Orang Tua Harus Beri Ruang Kepada Anak

Next Post

Hoobastank, Alyph Hingga NTRL Siap Meriahkan Deliland Festival di Medan

Related Posts

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci
Features

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 2 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Features

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 2 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah
Fokus Redaksi

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 2 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan
Features

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 2 bulan
Festival-Kuliner-UISU
Medan

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

ago 2 bulan
Next Post
Hoobastank, Alyph Hingga NTRL Siap Meriahkan Deliland Festival di Medan

Hoobastank, Alyph Hingga NTRL Siap Meriahkan Deliland Festival di Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3941 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2392 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    1870 shares
    Share 748 Tweet 468
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3426 shares
    Share 1370 Tweet 857
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1879 shares
    Share 752 Tweet 470

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 2 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 2 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 2 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 2 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.