MEDAN, Waspada.co.id – Dua oknum TNI yang ditangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi 40 ribu butir mejalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (15/3).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Auditor Salmon B dengan terdakwa Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan ini, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Asril Siagian.
Dalam persidangan ini, Yalpin Tarzun terlihat berjalan dengan keadaan tidak normal (pincang). Melihat itu, hakim bertanya tentang kondisi kesehatannya terutama kepada kakinya.
“Sebelum membacakan dakwaan, saya tanya dahulu kepada Yalpin. Kenapa kakinya, apakah tahan berdiri mendengarkan dakwaan dari auditor,” tanya Hakim Ketua ke Yalpin.
Menjawab pertanyaan hakim, Yalpin mengatakan dirinya sedang dalam proses pemulihan dikarenakan sakit stroke yang sudah lima tahun dirasakannya.
“Saat ini sedang terapi. Kalau mendengarkan dakwaan semoga saya siap berdiri,” jawab Yalpin.
Namun, belum lama auditor membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu. Hakim melihat Yalpin sudah tidak tahan untuk berdiri lebih lama. Kemudian hakim ketua menghentikan sidang untuk memerintahkan Yalpin duduk di kursi roda
Setelah itu, auditor melanjutkan pembacaan dakwaannya. Kedua oknum TNI itu didakwa melanggar Pasal 114 dan atau 112 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kedua oknum TNI itu sendiri mengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan.
Yalpin menegaskan, setelah menerima barang haram tersebut ia mengantarkannya kepada kedua terdakwa di Medan. Namun naasnya, perbuatan kedua saksi sudah tercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap.
“Dijanjikan Rp2 juta per bungkusnya yang mulia. Tapi, belum ada menerima upah tersebut,” ucap Yalpin dalam memberikan kesaksian di PN Medan.
Kembali dalam persidangan, setelah auditor membacakan dakwaan kepada kedua oknum TNI itu, hakim ketua bertanya kepada pengacara kedua terdakwa apakah menerima dakwaan atau akan mengajukan eksepsi.
Sersan Kepala Ahmad Zaini penasihat hukum Rian Hermawan bersama penasihat hukum Yalpin Tarzun mengatakan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi.
“Kami bersepakat untuk tidak mengajukan eksepsi pada keduanya. Kemudian akan tetap terus jalan agenda persidangan berikutnya,” ujar Ahmad Zaini, menutup persidangan. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post