• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Baru Tiga Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 15 Perkara Dengan RJ

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Baru Tiga Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 15 Perkara Dengan RJ

Baru Tiga Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 15 Perkara Dengan RJ (WOL Photo)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga Maret 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 15 perkara dengan Restorative Justice (RJ).

Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tidak dilaksanakan begitu saja, tapi ada proses dan tahapan yang harus ditempuh.

RelatedPosts

Polrestabes Medan Tangkap Enam Kawanan Geng Motor Bawa Sajam

Polrestabes Medan Tangkap Enam Kawanan Geng Motor Bawa Sajam

ago 2 bulan
Irjen Pol Dadang Hartanto Anak TNI Jadi Guru Besar

Irjen Pol Dadang Hartanto Anak TNI Jadi Guru Besar

ago 2 bulan
Netty Juniati Siregar Ajak Warga Manfaatkan Program UHC

Netty Juniati Siregar Ajak Warga Manfaatkan Program UHC

ago 2 bulan

“Berawal dari usulan Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya dilakukan analisa dan mendalami esensi dari terjadinya tindak pidana tersebut. Dan, proses penghentian penuntutan juga harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan atau Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” jelasnya, Senin (27/3).

Usulan untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kata Yos A Tarigan, dilaksanakan secara berjenjang sampai akhirnya Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyetujui setelah sebelumnya diadakan ekspose perkaranya secara daring.

“Dari Januari sampai Maret 2023, Kejati Sumut sudah melakukan penghentikan penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 15 perkara, dan perkara yang dihentikan penuntutannya didominasi tindak pidana pemukulan, pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga,” tandasnya.

Dari beberapa perkara yang dihentikan penuntutannya, lanjut Yos A Tarigan, Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara harus benar-benar menggunakan hati nuraninya dalam melihat esensi permasalahan. Seperti contoh perkara pencurian sepeda motor yang berasal dari Kejari Sergai.

“Dimana, tersangka Azrai Abdi Nasution Alias Zo’i yang mencuri sepeda motor Sarno yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan isteri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno F setelah mendengar alasan tersangka, Sarno memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai,” paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini terbukti akhir-akhir ini telah mendapat respons yang sangat positif baik dari pihak-pihak yang terlibat, seperti pelaku dan korban, keluarga pelaku, keluarga korban juga dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, terlebih lagi apabila hubungan mereka yang terlibat perkara memang bersaudara, bertetangga, berteman atau masih ada hubungan keluarga. Ketika bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” tukas Yos.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kasi Penkum Yos A TariganKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutPendekatan KeadilanRestoratif JusticeRJ
Previous Post

Adab Berbuka Puasa Sesuai Sunnah Rasulullah

Next Post

Waris Tholib Aktif Lakukan Safari Dakwah

Related Posts

Polrestabes Medan Tangkap Enam Kawanan Geng Motor Bawa Sajam
Medan

Polrestabes Medan Tangkap Enam Kawanan Geng Motor Bawa Sajam

ago 2 bulan
Irjen Pol Dadang Hartanto Anak TNI Jadi Guru Besar
Medan

Irjen Pol Dadang Hartanto Anak TNI Jadi Guru Besar

ago 2 bulan
Netty Juniati Siregar Ajak Warga Manfaatkan Program UHC
Medan

Netty Juniati Siregar Ajak Warga Manfaatkan Program UHC

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 2 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Features

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 2 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah
Fokus Redaksi

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 2 bulan
Next Post
Waris Tholib Aktif Lakukan Safari Dakwah

Waris Tholib Aktif Lakukan Safari Dakwah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4101 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2452 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3461 shares
    Share 1384 Tweet 865
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476

Recent News

Waris Tholib Apresiasi Turnamen Bulutangkis Pengkot PBSI Tanjungbalai

Waris Tholib Apresiasi Turnamen Bulutangkis Pengkot PBSI Tanjungbalai

ago 2 bulan
PERKI Sumut Bersama Departemen Kardiologi FK USU Gelar PKM di Namorambe

PERKI Sumut Bersama Departemen Kardiologi FK USU Gelar PKM di Namorambe

ago 2 bulan
Keberangkatan Jamaah Calon Haji Pematangsiantar Diiringi Lantunan Adzan, dr Susanti Ingatkan Jaga Kesehatan

Keberangkatan Jamaah Calon Haji Pematangsiantar Diiringi Lantunan Adzan, dr Susanti Ingatkan Jaga Kesehatan

ago 2 bulan
GIBRAN-dan-Puan

Puan Maharani Punya Tugas Buat Gibran di 2024

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Waris Tholib Apresiasi Turnamen Bulutangkis Pengkot PBSI Tanjungbalai

Waris Tholib Apresiasi Turnamen Bulutangkis Pengkot PBSI Tanjungbalai

ago 2 bulan
PERKI Sumut Bersama Departemen Kardiologi FK USU Gelar PKM di Namorambe

PERKI Sumut Bersama Departemen Kardiologi FK USU Gelar PKM di Namorambe

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.