MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal memberikan pengurangan denda administrasi 80 persen kepada korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir.
Hal tersebit disampaikan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (24/3).
Dikatakannya, untuk pajak pokoknya tetap tidak ada kompensasi, hanya denda mendapat pengurangan. “Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan,” kata Fadly.
Fadly menjelaskan, dari informasi yang diterima, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama. Bahkan, prosesnya di luar kesamsatan, sehingga harus menunggu orang yang merasa mengalami kerugian datang melapor.
“Karena prosesnya di luar kesamsatan, jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian. Tapi kalau ini berproses di kesamsatan, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut, inikan uangnya enggak nyangkut di Bank Sumut, namun tercetak di luar proses kesamsatan,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.
“Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan,” pungkasya.
Sebagaimana diketahui, anggota Polres Samosir Bripka AS diduga tewas bunuh diri setelah ketahuan menggelapkan uang pembayaran pajak masyarakat. Bripka AS menipu ratusan warga Samosir. Diduga depresi didesak mengembalikan uang itu, Bripka AS ditemukan tewas di rumahnya.
Warga Samosir heboh setelah kematian Bripka AS anggota Polres Samosir. Bripka AS diduga bunuh diri dengan cara menenggak racun. Hebohnya warga Samosir setelah kematian Bripka AS ternyata meninggalkan segudang masalah.
Ratusan warga Samosir berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Pangururan menuntut ganti rugi. Warga mengaku memberikan uang pembayaran pajak kepada Bripka AS selama bertahun-tahun.
Namun, setelah Bripka AS meninggal, warga baru mengetahui bahwa anggota Polres Samosir itu tidak pernah menyerahkan uang yang dititipkan warga ke Kantor Samsat Pangururan. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post