• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Aturan Lengkap Pencairan THR 2023 Bagi Pekerja Swasta

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
THR

Ilustrasi THR (Pixabay)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dengan ini, perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku terkait penyaluran THR lebaran. Berikut aturan lengkap pencarian THR Idulfitri 2023.

RelatedPosts

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

ago 2 bulan
Denny Indrayana Dipolisikan Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

Denny Indrayana Dipolisikan Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

ago 2 bulan
5 Rekomendasi Aplikasi Browser Terbaik Untuk Android 2023

5 Rekomendasi Aplikasi Browser Terbaik Untuk Android 2023

ago 2 bulan

1. Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Menaker Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

2. Tidak Boleh Dicicil

Kemnaker meminta skema penyaluran THR tahun ini dibayar penuh alias tidak dicicil. Kebijakan ini mempertimbangkan terjaganya laju pemulihan ekonomi nasional pasca terdampak pandemi Covid-19.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Ida.

3. Nilai Besaran THR

Kemnaker juga mengatur terkait besaran THR Idulfitri 2023. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Selain itu, perusahaan dimungkinkan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Se ini juga mengatur pencairan THR bagi buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Membentuk Posko Satgas

Kemnaker juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, pemda terkait diminta aktif mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

“Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,” tulis Kemenaker.(wol/merdeka/eko/d2)

Tags: berita IHIIda FauziyahkemenakerlebaranMenteri Ketenagakerjaanperusahaan swastaTerkini dan Terbaru 2023THR
Previous Post

Mendagri Tegaskan Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Berlaku Bagi Pejabat dan ASN

Next Post

Semarak Ramadhan, Grand Mercure Medan Tawarkan Menu Berbuka Hingga Promo Kamar

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
Ekonomi dan Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

ago 2 bulan
Denny Indrayana Dipolisikan Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, Dianggap Bocorkan Rahasia Negara
Indonesia Hari Ini

Denny Indrayana Dipolisikan Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

ago 2 bulan
5 Rekomendasi Aplikasi Browser Terbaik Untuk Android 2023
Teknologi

5 Rekomendasi Aplikasi Browser Terbaik Untuk Android 2023

ago 2 bulan
Jhonny-G-Plate
Fokus Redaksi

Uang Korupsi Johnny Plate Diduga Mengalir ke Empat Parpol, Mahfud MD Sebut Gosip Politik

ago 2 bulan
Mahfud-MD
Indonesia Hari Ini

Menko Polhukam Jawab Soal Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum

ago 2 bulan
"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"
Indonesia Hari Ini

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 2 bulan
Next Post
Grand-Mercure

Semarak Ramadhan, Grand Mercure Medan Tawarkan Menu Berbuka Hingga Promo Kamar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    6370 shares
    Share 2548 Tweet 1593
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4216 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3803 shares
    Share 1521 Tweet 951

Recent News

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

ago 2 bulan
Dirlantas Polda Sumut Wafat, Kapolda: Turut Berbelasungkawa

Dirlantas Polda Sumut Wafat, Kapolda: Turut Berbelasungkawa

ago 2 bulan
UEFA Nations League: Italia Tanpa Pemain Inter Milan

UEFA Nations League: Italia Tanpa Pemain Inter Milan

ago 2 bulan
Untuk Perbaiki Sepakbola Indonesia, PSSI Butuh Dana Rp260 Miliar

Untuk Perbaiki Sepakbola Indonesia, PSSI Butuh Dana Rp260 Miliar

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

ago 2 bulan
Dirlantas Polda Sumut Wafat, Kapolda: Turut Berbelasungkawa

Dirlantas Polda Sumut Wafat, Kapolda: Turut Berbelasungkawa

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.