JAKARTA, Waspada.co.id – Selebgram pemilik akun Ajudan Pribadi atau Akbar Peha Baharuddin (27) resmi ditetapkan tersangka kasus penipuan pengadaan mobil senilai Rp1,3 miliar. Kepada penyidik, Ajudan mengaku aksi tipu-tipunya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kesempatan itu, Akbar menyesali perbuatan jahatnya. Ketika hendak ditanya uang yang didapatkan senilai miliaran rupiah, ia mengaku untuk kebutuhan ekonomi. “Buat kebutuhan hidup dan itu saja,” kata Akbar di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Ia mengaku menyesal usai diamankan oleh pihak kepolisian dan memohon maaf agar kepada pihak yang terlibat. “Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya,” ungkap dia.
“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 372 kita undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.
Saat itu, Ajudan Pribadi menunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63.
“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (15/3).
Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban kemudian mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi. (merdeka/pel/d1)
Discussion about this post