MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 57 unit rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Pandu Baru Kecamatan Medan Kota pengelolaanya ada di tangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan. Di mana uang sewa seluruh ruko tersebut berkisar Rp78.900 – Rp361.600 per bulan.
Kepala Cabang Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan, Ferry, mengaku saat ini kios tersebut disewakan kepada pihak ketiga yang mayoritas berprofesi sebagai tukang jahit. Sebagaimana diketahui bersama, tukang jahit di Jalan Pandu Baru, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah ke atas.
“Kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa ruko di Jalan Pandu Baru jumlahnya bervariasi dari Rp78.900 sampai dengan Rp361.600 setiap bulannya. Sedangkan kontribusi kebersihan diterima Rp11.300 hingga Rp81.400 per bulan, total keseluruhan sekitar Rp14 juta per bulan,” ungkapnya, Jumat (17/3).
Ferry tidak menjelaskan sejak kapan harga sewa ruko yang begitu rendah itu diberlakukan. Bahkan dirinya mendadak insomnia dan meminta sejumlah awak media mempertanyakan hal itu ke humas PUD Pasar. “Pak, kalau yang ini saya lupa langsung aja ke humas,” sebutnya seraya memutuskan komunikasi.
Menyikapi informasi tersebut, anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, mengaku belum tahu adanya ruko yang dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu Baru. Politisi Partai Gerindra ini berjanji akan memanggil pihak terkait dan kroscek ke lapangan.
Menurut Mulia, letak ruko yang ada di inti kota dari sisi ekonomi nilai sewanya pastilah sangat mahal. Namun ia menaruh heran kenapa PUD Pasar Kota Medan hanya menerima Rp78.900 – Rp361.600 per bulan. Oleh karena itu, perlu dievaluasi aset-aset mana saja yang masih dimiliki PUD Pasar berikut harga sewanya. “Apalagi kalau ruko tersebut disewa untuk adanya pergerakan ekonomi dari penyewa. Jadi gak cocok lah dengan harga segitu” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post