MEDAN, Waspada.co.id – Pelaku usaha kecil di Kota Medan resah karena aksi pungutan liar (pungli) masih sering terjadi dilakukan orang-orang mengatasnamakan organisasi/OKP.
Seperti rekaman yang beredar di media sosial (medsos) memperlihatkan aksi pungutan liar terjadi di Jalan Tuba 4, Kecamatan Medan Denai. Dari rekaman yang diterima, Rabu (8/2), dua pria melarang aktivitas bongkar muat yang dilakukan pelaku usaha kecil.
“Lihat ini ada pungli. Karena tak diberi uang kami dilarang melakukan bongkar muat,” ucap korban dari rekaman video.
Korban mengaku telah memberi uang Rp10 ribu kepada kedua pria yang mengenakan kaos warna putih. Tetapi keduanya tetap tidak memperbolehkan melakukan bongkar muat.
“Setiap titik bongkar muat kami dipaksa harus bayar. Padahal diawal sudah dikasih uang Rp10 ribu,” kesalnya sembari merekam kedua pria tersebut.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi adanya aksi pungli terhadap pelaku usaha kecil akan menindaklanjutinya.
“Segera kita informasikan ke Polrestabes Medan agar secepatnya menyelidiki kasus pungli tersebut. Tentunya, aksi pungli ini sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post