MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pencurian handphone merek iPhone 13 Pro Max.
Dalam amar putusan majelis hakim, Terdakwa Suhada Sahputra alias Putra dan Terdakwa Niko Adinata Panjaitan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/3).
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan,” ucap hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selam tiga tahun.
Namun, baik jaksa penuntut maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara untuk barang bukti berupa satu kotak HP merek Iphone 13 Pro Max warna Sierra Blue dan 1unit HP merek Iphone 13 Pro Max warna Sierra Blue dikembalikan kepada anak korban Gisela Dea Calista sedangkan satu potong baju kaos warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post