• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

2 Maling iPhone Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

3 bulan ago
in Medan
A A
0
MALING-iPhone

Dua Maling HP iPhone Divonis Dua Tahun Penjara. (WOL Photo)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pencurian handphone merek iPhone 13 Pro Max.

Dalam amar putusan majelis hakim, Terdakwa Suhada Sahputra alias Putra dan Terdakwa Niko Adinata Panjaitan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana.

RelatedPosts

highlights

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

ago 3 bulan
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

ago 3 bulan
Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis

Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis

ago 3 bulan

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/3).

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan,” ucap hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selam tiga tahun.

Namun, baik jaksa penuntut maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara untuk barang bukti berupa satu kotak HP merek Iphone 13 Pro Max warna Sierra Blue dan 1unit HP merek Iphone 13 Pro Max warna Sierra Blue dikembalikan kepada anak korban Gisela Dea Calista sedangkan satu potong baju kaos warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Penuntut Umumkasus pencurianPencurian I PhonePengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Pencurian
Previous Post

Harga Bawang Putih Meroket, Ini Penyebabnya

Next Post

Upaya Pencegahan Bahaya Narkoba, Meryl R Saragih Kukuhkan 60 Relawan Bersinar

Related Posts

highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

ago 3 bulan
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan
Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

ago 3 bulan
Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis
Medan

Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis

ago 3 bulan
Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif
Medan

Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

ago 3 bulan
Alpi-Sahari
Medan

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

ago 3 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Penadah Curanmor Ditangkap, Jamaah Calon Haji Kloter 10 Diberangkatkan, Program ‘Genit Manis’ Diluncurkan

ago 3 bulan
Next Post
Upaya Pencegahan Bahaya Narkoba, Meryl R Saragih Kukuhkan 60 Relawan Bersinar

Upaya Pencegahan Bahaya Narkoba, Meryl R Saragih Kukuhkan 60 Relawan Bersinar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170917 shares
    Share 68367 Tweet 42729
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    191 shares
    Share 76 Tweet 48

Recent News

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Mabes Polri Profesional Tangani Kasus Perkosaan Libatkan Oknum Brimob

ago 3 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

ago 3 bulan
Disdikpora Adakan Festival Literasi Batak Toba

Disdikpora Adakan Festival Literasi Batak Toba

ago 3 bulan
Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan

Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Mabes Polri Profesional Tangani Kasus Perkosaan Libatkan Oknum Brimob

ago 3 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.